src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
ES dan barang bukti berupa 1 bilah pisau sepanjang 25 cm. (ist/Polsek Kawasan Pelabuhan)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Unit Operasional Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan mengamankan seorang laki-laki yang membawa senjata tajam di depan mess Crowners Pub Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota pada Senin, 19 Februari 2024.
Menurut Kapolsek Kawasan Pelabuhan Kompol Teuku Zia Fahlevi, penangkapan bermula setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat setempat soal pengedar sabu yang kerap beroperasi di kawasan ini.
Saat melakukan pengintaian, petugas lalu mencurigai salah satu pengendara sepeda motor jenis Honda Beat yang terlihat mondar-mandir dan berhenti di depan mess Crowners Pub.
Petugas kemudian menghentikan pengendera tersebut yang diketahui berinisial ES dan melakukan pemeriksaan badan. Ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis pisau sepanjang 25 cm lengkap dengan sarungnya yang diselipkan di pinggang sebelah kanan.
“Adapun maksud dari pelaku membawa sajam adalah beralasan untuk menjaga diri,” kata Teuku.
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan dengan dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. (Zayn)