src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Pelantikan Serentak Kades 16 Kecamatan Ditunda

Pelantikan Serentak Kades 16 Kecamatan Ditunda

2 minutes reading
Tuesday, 11 Oct 2022 20:17 206 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Pelantikan 86 Kepala Desa (Kades) terpilih hasil pemilihan Pilkades Serentak 14 September 2022 lalu di 16 Kecamatan se- Kutai Kartanegara (Kukar) ditunda. Semula, pelantikan dijadwalkan pada 14 Oktober 2022 oleh Bupati Kukar Edi Damansyah.

“Kita lakukan penundaan pelantikan Kades serentak ke 27 Oktober 2022 nanti,” sebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD) Kukar, Arianto, Selasa 11 Oktober 2022.

Dirinya mengemukakan alasan dilakukan penundaan pelantikan karena masa jabatan Kades periode 2016-2022 berakhir pada 27 Oktober 2022 atau tepat menjabat selama enam tahun. Jika sebelum berakhir masa jabatan kades terdahulu, sudah dilakukan pelantikan kades baru, maka dikhawatirkan akan muncul persoalan hukum di kemudian hari.

“Pelantikan 86 kades terpilih tetap digelar di gedung Puteri Karang Melenu(PKM) Tenggarong Seberang, dan Bupati Edi Damansyah sudah dijadwalkan akan melantik para Kades tersebut,” ucapnya.

Saat prosesi pelantikan di dalam ruangan, mantan Camat Muara Wis ini menyebut, kades hanya diperbolehkan ditemani istri dan satu pendamping. Massa pendukung tidak diperbolehkan masuk ruangan.

“Massa hanya boleh berada di luar ruangan pelantikan, yang terpenting jaga keamanan, ketertiban dan kebersihan, demi terciptanya suasana yang kondusif bagi kita semua,” sebutnya.

Disinggung soal gugatan terkait Pilkades, ada salah satu calon yaitu dari Desa Rapak Lambur kecamatan Tenggarong. Gugatan sudah masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN).

“Karena belum ada keputusan hukum tetap dari PTUN, maka pelantikan kades Rapak Lambur tetap dijadwalkan serentak nanti. Namun, jika keputusan keluar sebelum pelantikan, kita lihat isi putusan dulu. Persoalan tersebut sudah diurus oleh tim hukum Pemkab Kukar,” pungkasnya.

Penulis: Andri

LAINNYA