src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Barang bukti sabu-sabu dan bukti pendukung lain yang disita dari tangan tersangka AB. (ist)HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Polres Berau meringkus seorang pria berinisial AB (40) karena terlibat dalam kasus narkoba. Polisi menyita sabu-sabu seberat 19,12 gram dan sejumlah barang bukti penguat lainnya dari tangan tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Tim Satuan Reserse Narkoba kemudian melakukan penyelidikan sebelum menangkap tersangka pada Senin, 8 Januari 2024, di Jalan Teluk Semangka Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung.
“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, kita berhasil menyita 19,12 gram narkotika jenis sabu-sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah ini,” ungkap Agus Priyanto, Selasa 9 Januari 2024.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dari tim Satuan Reserse Narkoba Polres Berau yang terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau.
AKP Agus Priyanto juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang berkontribusi besar terhadap keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Tersangka akan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika. Polres Berau berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari bahaya narkoba. (*/iwan)
Ikuti Saluran whatsapp Headline Kaltim dan Google News Headline Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya