src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Wakapolres Berau Kompol Komank Adhi Andhika didampingi Kasat Reskrim AKP Ardian Rahayu Priatna menjelaskan perkara. (ist/Polres Berau)HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Berau menyita satu unit truk bermuatan kayu dengan total 6 kubik tanpa dokumen yang dipersyaratkan saat melintas di Jalan HARM Ayoeb, Kecamatan Gunung Tabur, pada Jumat, 26 Januari 2024.
Wakil Kepala Polres Berau Kompol Komank Adhi Andhika didampingi Kasat Reskrim AKP Ardian Rahayu Priatna, menyampaikan, tindakan petugas berawal dari informasi dari warga terkait adanya truk yang diduga mengangkut kayu dari dalam hutan tanpa dilengkapi dokumen atau izin yang sah.
Dikatakannya, kayu-kayu tersebut diduga berasal dari daerah Sambarata Kecamatan Gunung Tabur dan sekitarnya. “Kemudian tim unit Tipiter dan Opsnal Satreskrim Polres Berau langsung menuju lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan” jelasnya pada Rabu, 31 Januari 2024 di Ruang Rapat Polres Berau.
Truk beserta pengemudi yang berinisial A diamankan di Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut. “Bersadarkan hasil pemeriksaan, A hanya bertugas sebagai supir yang menerima gaji saja,” ucapnya. Setelah dilakukan pengembangan dari keterangan A, pihaknya mendapatkan tersangka yang merupakan pemilik kayu berinisial H (36).
Menurut keterangan tersangka, kayu tersebut akan dijual ke luar daerah. “Diketahui, terdapat 86 batang kayu ulin dan 93 batang kayu kapur di dalam truk, dengan total 6 kubik,” bebernya.
Kata dia, tersangka dijerat dengan UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. “Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (Riska)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim