HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar segera menyerahkan arsip-arsip kepemiluan ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Pasalnya, hingga saat ini KPU Kukar belum pernah melakukan penyerahan arsip ke Diarpus.
Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A) Diarpus Kukar Varia Fadillah mengatakan, penyerahan arsip tersebut sudah memiliki dasar hukum yang jelas. “Karena sudah ada regulasinya, makanya KPU harus menyerahkan arsip-arsipnya,” kata Varia, Jumat 11 September 2026.
Varia menjelaskan, pekan lalu pihaknya telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan KPU Kukar terkait program pemusnahan arsip serta penyerahan arsip statis terjaga. Ia menyebut, jajaran KPU memerlukan pendampingan terlebih dahulu sebelum proses penyerahan dilakukan.
Menurutnya, aturan terkait kewajiban ini sudah tegas. “Di UU Pemilu sudah jelas tentang penyusutan arsip, di Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang pengelolaan arsip dinamis KPU,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika KPU Kukar menyerahkan arsipnya, indeks nilai kearsipan daerah akan ikut meningkat. Menurut Varia, hingga saat ini baru tiga daerah di Indonesia yang KPU-nya telah menyerahkan arsip ke lembaga kearsipan daerah, yaitu Kabupaten Kubu Raya (Kalimantan Barat), Kabupaten Pekalongan, dan Kota Semarang.
Berpotensi Jadi Percontohan di Kaltim
Varia menyebut, apabila KPU Kukar bersedia menyerahkan arsip statisnya ke LKD, hal ini berpotensi menjadi percontohan pertama di tingkat kabupaten/kota se-Kalimantan Timur. Upaya ini, kata dia, menjadi salah satu fokus yang tengah didorong Bidang P2A Diarpus Kukar demi terciptanya sistem kearsipan yang lebih efektif dan efisien.
“Respons pihak Sekretariat KPU cukup baik, dan siap menjalankan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Di luar isu arsip kepemiluan, Varia melaporkan bahwa hingga September 2026, sebanyak tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) telah melakukan pemusnahan arsip dengan masa retensi di bawah 10 tahun. Sementara itu, proses serupa di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) masih menyisakan lima tahapan yang belum rampung. “Target kami tahun ini 15 OPD lakukan pemusnahan arsip,” pungkas Varia. (Andri)

















