HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – KPU Kukar menanggapi gugatan perkara Nomor 163/PHPU.Bup-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon AYL-Zais dan perkara nomor 165/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan penggugat Dendi Suryadi-Alif Turiadi pada sidang lanjutan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis 23 Januari 2025. Sidang lanjutan dihadiri komisioner KPU Kukar.
Tanggapan KPU dibacakan kuasa hukum, Hifdzil Alim yang menyebut dalil pemohon tidak sesuai dengan inti prosedur gugatan di MK. “Pemohon hanya mendalilkan persyaratan calon Bupati Nomor urut 1 Edi Damansyah yang dinilai tidak memenuhi persyaratan pencalonan,” tegas Hifdzil.
Sedangkan KPU Kukar sudah melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Semua sudah sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, semua paslon yang berkompetisi memenuhi persyaratan pencalonan.
“Apa yang digugat juga tidak memenuhi syarat formil maupun material sehingga tidak layak untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ungkapnya.
Untuk gugatan yang masuk ke MK seharusnya adalah selisih hasil pemilu, bukan pada aspek persyaratan pencalonan. “Jika memakai selisih hasil, juga melampaui ambang batas selisih, diperkuat dengan UU Pilkada pasal 158 ayat 2 pengajuan sengketa sebesar 1 persen jika total suara 377.765. maka gugatan kedua paslon tidak penuhi syarat,” tegasnya.(ADV27/Andri)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim