HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – KPU Kukar telah mengikuti sidang lanjutan di MK, Kamis 23 Januari 2025 dan menanggapi materi gugatan yang dilayangkan Paslon 02 AYL-Zais dan Paslon 03 Dendi Suryadi-Alif Turiadi.
“Kami sudah jawab secara jelas dan tegas, terkait tugas kami sebagai komisioner KPU Kukar. Kami sudah menjalankan aturan KPU Pusat,” sebut Divisi Hukum KPU Kukar, Wiwin, belum lama ini.
Yang digugat pasangan calon 02 dan 03 terkait persyaratan pencalonan Edi Damansyah sebagai calon Bupati dengan nomor urut 01 berpasangan dengan Rendi Solihin. Sebelum menyatakan Edi Damansyah memenuhi persyaratan pencalonan. KPU sudah lakukan penelusuran penelitian administratif.
“Kami penelusuran ke Bagian Pemerintahan Pemkab Kukar. Kami ada 16 berkas bukti,” sebut Wiwin.
Selain penelusuran ke bagian pemerintahan Pemkab, KPU juga lakukan penelusuran pembuktian ke Biro Pemerintahan Pemprov Kaltim.
Wiwin mengatakan pengesahan alat bukti paling lambat pada 4 Februari 2025, dan selanjutnya akan ada rapat permusyawaratan hakim (RPH) MK antara tanggal 5-10 Februari 2025. Hasil RPH akan menentukan apakah perkara tetap dilanjut atau Dismissal tidak bisa dilanjutkan.
“Hasilnya akan diumumkan pada 11-13 Februari, jika dilanjutkan maka pada 14-28 Februari, sidang dilanjutkan kembali, jika Dismissal maka perkara selesai tidak dilanjutkan,” ucapnya.
Jika keputusan nantinya Dismissal, maka KPU mengumumkan pemenang Pilkada Kukar. Berdasarkan sidang pleno terbuka KPU Kukar, Paslon 01 Edi Damansyah-Rendi Solihin peroleh suara terbanyak.
Untuk posisi perolehan suara terbanyak, pada Edi-Rendi, calon petahana yang diusung PDI Perjuangan, Gelora dan Demokrat ini mampu mendulang sebanyak 259.489 suara atau 68,5 persen.
“Untuk prosedur pelantikannya, menunggu arahan pemerintah pusat, karena Kukar masuk daerah yang ada gugatan Pilkada di MK,” katanya.(ADV28/Andri)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim