src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Diskusi virtual Ombudsman RI. (ist)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Ombudsman Republik Indonesia menggelar acara ngobrol virtual bareng dengan tema “Kebijakan investasi pasca Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam prospektif pelayanan publik”, pada Kamis 5 Agustus 2021.
Acara dibuka oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih serta menghadirkan 6 narasumber, yaitu Menteri Investasi/Kepala BKPM RI Bahlil Lahadalia, Gubernur Kaltim Isran Noor, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan anggota Ombudsman RI Hery Susanto. Acara tersebut juga diikuti oleh insan pers di Indonesia.
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan, pihaknya memberikan catatan terkait kebijakan investasi pasca diterbitkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah yang telah terbit, lantaran dinilai masih banyak yang belum bisa diimplementasikan.
Dikatakannya, ada perbedaan karakter kegiatan usaha 1 dengan usaha lainnya yang membutuhkan peraturan kebijakan tertentu. Untuk itu dia berharap, UU Cipta Kerja dapat memberikan kepastian hukum, menyederhanakan perizinan dan menghapus aturan yang tumpang tindih karena Indonesia memiliki daya tarik ketersediaan sumber daya alam.
Dia menyambung, sejumlah catatan kepada pemerintah daerah setelah diterbitkannya UU Cipta Kerja, yaitu Pemda harus melakukan identifikasi dan inventarisasi produk hukum daerah, baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
“Artinya, melakukan perubahan, pencabutan atau menetapkan Perda atau Peraturan Kepala Daerah yang disesuaikan dengan UU Cipta Kerja. Jika telah teridentifikasi, maka perencanaan Perda ditetapkan di luar Propemperda dengan keputusan DPRD dan melakukan penambahan perencanaan Peraturan Kepala Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah,” katanya.
Gubernur Kaltim Isran Noor lebih menyoroti persoalan izin pertambangan yang dialihkan pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah mengalami kebingungan ketika muncul banyak masalah sebagai dampak kebijakan tersebut.
“Di Kaltim karena ada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini bagus juga, karena di Kaltim ini bidang tambang mengalami kemajuan luar biasa. Jadi tidak ada izin, sudah ditambahnya duluan. Karena kebijakan pemerintah pusat. Setelah diambil alih dari pemerintah daerah, ” katanya.
Gubernur juga menyayangkan, dengan ditariknya kewenangan pertambangan ke pusat, pemerintah daerah tetap wajib melakukan pengawasan.
“Harus ada dasarnya ketika Undang-undang ditarik atau diambil alih pusat. Jadi sekarang kita mau lapor ke mana ilegal mining? Tapi sekali lagi, saya tidak masalah karena itu hak mereka, hak masyarakat melalukan usaha dan saya tidak bicara kewajiban. Karena kewajiban ya kita yang mengurusi, maka yang memiliki hak membuat kewajiban masyarakat adalah pemerintah dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Terkait dengan dampak dan pengaruh Undang-undang Cipta Kerja di Kaltim, mantan Bupati Kutim ini menyebut dengan undang-undang tersebut tentu akan sangat berpengaruh pada sektor pertambangan.
“Saya kira, dampak pengaruh dari UU Cipta Kerja di Kaltim pada sektor pertambangan. Saya tidak tahu di daerah lain, tapi itu kenyataan yang dihadapi daerah sampai sekarang. Dampak kemajuan tambang di Kaltim pada batu bara mengalami kenaikan 11 tahun terakhir sampai sekarang,” katanya.
Dia juga menyoroti badan pemerintah, swasta dan sebagainya yang dilaporkan kepada Ombudsman RI. Di Kaltim, tidak ada perusahaan atau instansi yang dilaporkan ke Ombudsman RI.
“Saya perhatikan yang terlapor adalah lembaga pemerintahan. Untungnya yang terlapor tidak ada dari perusahaan,” katanya.
Ditegaskannya, Pemprov Kaltim akan melaksanakan dan menindaklanjuti amanah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kami terus terang, masih belum mengimplementasikan karena belum di-launching. Kami menunggu saja dan kami siap melaksanakan, menindaklanjuti amanah UU Cipta Kerja,” tutupnya.
Penulis : Ningsih
Editor: MH Amal