src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> PNS Pemkab Kukar Dibekuk Polisi Bersama Tiga Pria, Belasan Paket Sabu Disita

PNS Pemkab Kukar Dibekuk Polisi Bersama Tiga Pria, Belasan Paket Sabu Disita

2 minutes reading
Tuesday, 10 Mar 2026 13:24 44 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Aparat Polres Kukar berhasil menangkap empat pria. Salah satunya pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Kukar karena  kasus narkotika. Penangkapan di salah satu hotel di Kota Tenggarong.

Penangkapan keempat tersangka di Jalan Naga Kelurahan Timbau. Pada 2 Maret 2026, tim mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba pada pukul 14.30 WITA. “Selasa 3 Maret 2026, kami juga mendapatkan informasi bahwa seorang pria berinisial BG akan melakukan transaksi narkoba di salah satu hotel,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, Selasa 10 Maret 2026.

BG tidak sendirian. Dia sering ditemani dua orang. Salah satunya RS atau sering dipanggil Jokowi. Dengan ciri berbadan kurus, warna kulit kuning langsat dan berambut pendek. Selama tiga hari, aparat terus lakukan pemantauan secara detail.

“Akhirnya pada Sabtu 7 maret, tim melihat ketiganya masuk kamar hotel pada pukul 18.30 WITA. Satu orang keluar kamar dan masuk mobil Xenia KT 1065 OF. Pada pukul 22.00 WITA, tim lakukan penggerebekan dan menangkap kedua tersangka AR dan BG,” sebut Kasat.

Dari kedua tersangka, didapati tas yang berisi satu bungkus plastik berisi sabu. Satu orang tersangka yang sempat keluar dari kamar, ditangkap setelah kembali beberapa saat kemudian. Inisalnya DN, PNS Pemkab Kukar. “Ketiganya mengaku mendapat sabu dari orang yang berinisial RS, rumahnya di jalan Jelawat Batu Timbau,” katanya.

Aparat pun bergegas langsung menuju rumah RS yang tidak jauh dari hotel. Di rumah RS didapati tas ransel berisi 17 paket sabu dengan berat 381,41 gram, 8 bandel plastik, serta uang sebesar Rp 1.550.000,-, dua buah timbangan digital serta hand phone merek realme.

Keempat tersangka dikenakan pasal 114 dan 132 UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika. Serta UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian hukum pidana. “Keempat tersangka sudah diamankan di Mapolres Kukar,” tutupnya.(Andri)

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x