24.3 C
Samarinda
Tuesday, February 11, 2025
Headline Kaltim

Tukang Cukur di Balikpapan Ditangkap, Edarkan 89 Gram Sabu

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Balikpapan kembali dihebohkan dengan kasus peredaran narkoba. Seorang pria berinisial M (30), yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang cukur rambut, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (23/1/2025) di sebuah indekos di Kota Balikpapan tanpa perlawanan.

MR, yang merupakan warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), diduga kuat menjadi bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Balikpapan.

Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, Ajun Komisaris Polisi Bangkit Dananjaya, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengintaian selama satu minggu. “Kami melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik tersangka selama seminggu sebelum akhirnya melakukan penangkapan,” ujar Bangkit, dikutip dari Humas Polda Kaltim, Selasa (28/1/2025).

Pengintaian intensif tersebut akhirnya membuahkan hasil. Saat diamankan, M tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa M tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga bandar narkotika. Bangkit menjelaskan bahwa M mendapatkan pasokan sabu dari seseorang yang berdomisili di Kota Samarinda.

“Jadi, tersangka membeli sabu dalam bentuk bongkahan kristal besar. Setelah itu, ia mengemasnya sendiri menjadi paket kecil untuk diedarkan,” terang Bangkit.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 89 gram yang telah dikemas dalam 18 paket kecil. Meski demikian, polisi menduga bahwa jumlah awal sabu yang dimiliki M mencapai 100 gram. “Tersangka mengaku sebagian sabu sudah diedarkan sebelum ditangkap,” tambahnya.

Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut sangat berat, yakni maksimal penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Artikel Asli baca di rri.co.id

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Raih Juara I Desain Grafis Tingkat Provinsi, Ini Sosok Fiqhi Orisa Salah Satu Pemuda Kreatif Samarinda 2024

PEMUDA jangan malas. Hal inilah yang ingin disampaikan Fiqhi...

Melihat dari Dekat Long Beliu, Kampung Ekowisata Berbasis Kerajinan Rotan

MASYARAKAT di Kampung Long Beliu, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau...

Pemerintah Tingkatkan Status Pengecer LPG 3 Kg Menjadi Sub Pangkalan untuk Pengawasan Lebih Baik

HEADLINEKALTIM.CO - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan...

Penyebab Kebakaran Hutan Pacific Palisades di Los Angeles: Api Meluas, Ribuan Penduduk Mengungsi

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Kebakaran hutan besar melanda distrik...

Mayjen TNI Rudy Rahmat Nugraha Jabat Pangdam VI/Mulawarman, Tri Budi Jadi Sekjen Kemhan RI

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Mayjen TNI Rudy Rahmat Nugraha resmi...

Tag Populer

Terbaru