src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Sopan Sopian, anggota Fraksi Gerindra Kukar.(foto: andri)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Dalam hal penanganan kebencanaan di wilayah Kukar, Regulasi yang ada lebih baik dilakukan penyempurnaan melalui Perda penanganan kebencanaan di Kukar. Pemikiran tersebut disampaikan juru bicara fraksi Partai Gerindra DPRD Kukar, Sopan Sopian, Senin 17 Oktober 2022, di ruang paripurna sekretariat DPRD Kukar.
“Raperda penanganan kebencanaan daerah, hendaklah sebagai bagian penyempurnaan perbaikan regulasi penanggulangan bencana daerah,” sebut Sopan.
Raperda yang diusulkan tentang penanganan kebencanaan daerah, sebagai bagian kesiap siagaan pemerintah, swasta dan stakeholder dalam hal pra dan pasca bencana.
“Memang sangat ideal dalam hal penanganan kebencanaan harus dilakukan lintas sektor,” ucap Sopan, yang juga jabat Ketua Komisi II DPRD Kukar ini.
Perda penanggulangan bencana juga diharapkan Sopan bisa menjadi efek jera bagi pelaku usaha dan perusahaan yang lakukan kegiatan tapi menimbulkan kerusakan alam dan bencana. Karena mencakup pencegahan, mitigasi, siaga bencana dan tanggap darurat.
“Kami mendukung Perda tersebut,” ungkapnya.
Terkait Raperda tata kelola sarang burung walet di Kukar, Fraksi Gerindra mempertanyakan, siapa leading sektor yang menjadi gugus tugas, namun sudah ditunjuk Perusda Tunggang Parangan(TP) sebagai pengelola, apa dasarnya jika diserahkan ke Perusda TP.
“Kami minta Raperda tata kelola niaga sarang burung walet, masih perlu dikoreksi, karena harus sesuai dengan fakta di lapangan,” pungkasnya.(Adv23/Andri)