src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Mantan Kepala ESDM Kaltim ditahan Kejati Kaltim. (ist) HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana reklamasi tambang. Masing-masing IEE selaku Direktur Utama CV Arjuna dan AMR selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim tahun 2010-2018.
“Penetapan tersangka tersebut, setelah Tim Penyidik memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP, terkait keteria tersangka IEE dan AMR dalam perkara dimaksud,” beber Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, Senin 19 Mei 2025.
Terhadap tersangka IEE ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis, 15 Mei 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05 /O.4.5/Fd.1/05/2025, tanggal 15 Mei 2025. Sedangkan AMR ditetapkan tersangka pada hari Senin, 19 Mei 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/O.4.5/Fd.1/05/2025, tanggal 19 Mei 2025.
“Tim penyidik pada hari yang sama langsung melakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda,” ucapnya.
Menurut Toni, penahanan tersangka didasarkan pada pertimbangan pasal yang disangkakan dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih. Kemudian, adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP.
Sesuai hasil penyidikan, lanjut Toni, CV Arjuna merupakan pemegang IUP OP pertambangan batubara dengan luas 1.452 Ha yang terletak di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda yang berlaku sampai dengan 6 September 2021.
CV Arjuna memiliki kewajiban melaksanakan reklamasi dengan terlebih dahulu menyusun rencana reklamasi dan sebagai jaminan atas pelaksanaan reklamasi tersebut. CV Arjuna wajib menempatkan dana jaminan reklamasi dalam bentuk deposito dan bank garansi untuk tahun 2010 – 2016.
Namun pada tahun 2016, Dinas ESDM Prov Kaltim, saat menyerahkan jaminan reklamasi yang dalam bentuk deposito kepada CV Arjuna tanpa disertai dengan pertimbangan tekhnis, laporan pelaksanaan reklamasi, penilaian keberhasilan reklamasi dan persetujuan pencairan dari Menteri/Gubernur/Walikota sesuai kewenangannya.
Atas penyerahan jaminan reklamasi tersebut, CV Arjuna mencairkan deposito dimaksud yang digunakan untuk kepentingan lain. “Sampai dengan saat ini CV Arjuna tidak melakukan reklamasi dan tidak menempatkan kembali jaminan reklamasi serta tidak melakukan perpanjangan jaminan reklamasi dalam bentuk bank garansi,” ungkapnya.
Dengan dilakukannya pencairan jaminan reklamasi yang tidak sah tersebut menyebabkan kerugiankeuangan negara sebesar Rp. 13.128.289.484,00 dan kerugian atas jaminan reklamasi yang tidak diperpanjang atau kedaluwarsa sebesar Rp. 2.498.500.000. Sedangkan terhadap kerugian lingkungan dengan tidak dilakukannya reklamasi yaitu sebesar Rp. 58.546.560.750,-.
“Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutupnya. (MSD)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya