src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Tim Pidsus Kejati Kaltim menggeledah Kantor Dispora Kaltim. (ist)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Tim penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim pada Senin 26 Mei 2025. Ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023.
Selain menyasar kantor Dispora Kaltim, penyidik juga memeriksa eks kantor DBON, serta sejumlah ruangan lain yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan selama kurang lebih 3 jam, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik terkait dengan perkara yang ditangani.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, dalam keterangan resminya mengatakan kasus ini bermula dari pembentukan Lembaga DBON Kalimantan Timur oleh Pemerintah Provinsi Kaltim berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tertanggal 14 April 2023. Selanjutnya, lembaga ini mengajukan permohonan hibah dan disetujui melalui SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 pada 17 April 2023.
“Dana hibah senilai Rp100 miliar kemudian disalurkan melalui Dispora Kaltim dan dituangkan dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani pada tanggal yang sama. Dana tersebut kemudian disalurkan kepada delapan lembaga atau badan olahraga di Kaltim,”jelasnya.
Tim penyidik menduga telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dalam proses pemberian dan pengelolaan dana hibah tersebut. “Penggeledahan dilakukan untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi sebagaimana diatur dalam Pasal 32 KUHAP,” tutupnya. (MSD)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya