HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – KPU Kutai Kartanegara(Kukar) melalui Ketuanya, Rudi Gunawan berharap, permohonan gugatan yang masuk ke MK, Setelah menjalankan sidang lanjutan di MK, yang dilayangkan Paslon 02 AYL-Zais dan Paslon 03 Dendi Suryadi-Alif Turiadi kepada KPU bisa Dismissal atau tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Pengumuman akan disampaikan MK secara resmi pada Rabu 5 Februari 2025 nanti.
“Harapan kami, tidak dilanjutkan. Ya mohon doanya saja,” Jumat 31 Januari 2025.
Rudi memastikan, sudah memberikan jawaban dan tanggapan secara resmi sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku. KPU sudah menjalankan peran dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu, dengan acuan dari PKPU pusat.
“Kami sudah menjalan proses Pilkada sesuai prosedur dan berintegritas,” tegas Rudi.
Yang digugat paslon 02 dan 03 terkait persyaratan pencalonan Edi Damansyah sebagai calon Bupati dengan nomor urut 01 berpasangan dengan Rendi Solihin. Untuk Cabup nomor 1 Edi Damansyah, KPU tetapkan sudah memenuhi persyaratan pencalonan.
“KPU sudah lakukan penelusuran penelitian administratif dan faktual, sehingga kami simpulkan, yang bersangkutan atau Edi Damansyah memenuhi syarat pencalonan,” sebutnya.
Jika keputusan nantinya Dissmissal, maka KPU mengumumkan pemenang Pilkada Kukar, berdasarkan sidang pleno terbuka KPU Kukar, Paslon 01 Edi Damansyah-Rendi Solihin peroleh suara terbanyak.(ADV30/Andri)