src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kakanwil Ditjenpas Kaltim Heru (tengah) bersama perwakilan instansi terkait, termasuk dari BNNP, Kejati Kaltim, melakukan prosesi pemusnahan HP ilegal, digelar di Lapas Kelas II A Samarinda, Kaltim, Rabu (4/6). (Antara Kaltim/Ahmad RifandiHEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Dalam langkah tegas memberantas narkoba dan penggunaan handphone (HP) ilegal di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Timur menggelar deklarasi bersama. Aksi ini menegaskan komitmen penuh aparat pemasyarakatan untuk menata ulang sistem keamanan di lingkungan yang kerap menjadi sorotan publik itu.
Deklarasi yang digelar di Samarinda ini bukan sekadar simbolik. Kepala Kanwil Ditjenpas Kaltim, Hernowo Sugiastanto, menegaskan bahwa ini adalah bagian dari upaya terstruktur dalam mendukung 13 akselerasi Kementerian Hukum dan HAM serta 21 program harian Pemasyarakatan.
“Deklarasi ini merupakan komitmen serius dalam mewujudkan lapas dan rutan yang bersih dari barang terlarang,” ujar Hernowo di hadapan para petugas dan tamu undangan.
Ia menambahkan bahwa sejak hari ini, seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara akan mengikuti langkah serupa, menciptakan standar keamanan dan pengawasan yang seragam.
Hernowo tidak menampik, tantangan terbesar saat ini terletak pada tingginya angka over kapasitas. Lapas dan rutan di Kaltim-Kaltara kini dihuni oleh jumlah narapidana dan tahanan yang melebihi kapasitas normal, bahkan mencapai 194 persen. Fakta yang lebih mencengangkan: 80 persen dari penghuni tersebut terlibat kasus narkoba.
“Dengan kondisi ini, pengawasan harus berlapis dan tidak bisa dilakukan sendirian. Kami sangat membutuhkan sinergi dengan berbagai pihak, mulai dari Kepolisian, TNI, BNNP, hingga BNK,” kata Hernowo.
Tak kalah genting dari narkoba adalah peredaran HP ilegal di dalam lapas. Perangkat ini kerap digunakan untuk mengatur transaksi narkoba dari balik jeruji. Maka, pengawasan di pintu utama menjadi perhatian utama.
“Kami instruksikan kepala UPT untuk memaksimalkan penggeledahan badan dan barang setiap pengunjung maupun pegawai yang masuk. Ketegasan ini mutlak,” tegas Hernowo.
Ia menyebutkan, banyak kasus penyelundupan dilakukan oleh oknum internal, baik secara sadar maupun karena kelalaian. Maka, evaluasi menyeluruh terhadap disiplin dan integritas pegawai menjadi kebutuhan mendesak.
Satu pendekatan menarik yang diterapkan adalah penggunaan Wi-Fi sebagai strategi pendeteksian. Menurut Hernowo, banyak alat pendeteksi sinyal bekerja optimal melalui koneksi hotspot.
“Dengan mengaktifkan Wi-Fi dan meminta seluruh petugas mematikan HP mereka saat berada di blok hunian, ini akan sangat membantu mengurangi bahkan menghilangkan peredaran HP di dalam lapas,” jelasnya.
Langkah ini tampak sederhana, tapi implementasinya bisa berdampak besar jika dilakukan secara konsisten dan diawasi ketat.
Sebagai solusi untuk tetap menjaga hubungan antara warga binaan dengan keluarga tanpa harus menggunakan HP pribadi, seluruh lapas dan rutan kini telah menyediakan Warung Telekomunikasi (Waltel).
Melalui fasilitas ini, warga binaan tetap bisa berkomunikasi dalam pengawasan petugas. Ini juga mengurangi tekanan psikologis narapidana yang kerap menjadi celah bagi upaya penyelundupan HP ilegal.
Artikel Asli baca di antaranews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya