HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Wakil Ketua DPRD Kukar Aini Faridah merasa prihatin atas nasib puluhan karyawan PT Kalimantan Powerindo (KP) Sebulu Kukar. Mereka belum dibayarkan dengan pihak perusahaan. Dua hari yang lalu, karyawan yang belum dibayarkan haknya, mengadu ke DPRD.
“Ya kami terima keluhan para karyawan terkait gaji yang belum dibayarkan, kami prihatin terhadap kondisinya,” sebut Aini Faridah, Jum’at 24 Januari 2025.
Atas pengaduan nasib tersebut, DPRD selaku wakil rakyat akan menelusuri permasalahan yang terjadi dengan sidak langsung. Dewan akan menemui pimpinan KP yang bisa mengambil keputusan terkait permasalahan karyawan.
Hak karyawan yang belum terbayarkan lumayan banyak. Terhitung mulai bulan April 2024 hanya dibayar 25 persen saja. Sedangkan Mei-November 2024 atau tujuh bulan belum dibayarkan sama sekali. “Sedangkan untuk gaji bulan Desember 2024, sudah dibayarkan secara penuh,” sebut Aini.
Jumlah karyawan yang belum dibayarkan hak gajinya, Aini mengaku mendapatkan informasi sekitar 38 orang. Bahkan, bukan hanya karyawan saja yang belum dibayarkan gajinya. Setingkat manager belum dibayarkan juga.
“Kami akan mencari solusinya, agar persoalan karyawan KP cepat selesai,” ucapnya.
Politisi PAN tersebut menyarankan kepada PT KP yang sudah pailit tersebut segera menjual aset-aset perusahaan yang masih tersisa guna membayar tunggakan gaji para karyawan.
“Selain itu, PT KP juga harus memberikan penjelasan keberlangsungan nasib karyawan, apakah berstatus tetap bekerja atau tidak, ini menjadi penting,” pungkasnya.
Sulit Terwujud
Usulan dari DPRD Kukar ditanggapi Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar, Desak. Dia menyebut, penjualan aset perusahaan guna membayar gaji yang tertunda nampaknya akan sulit terwujud.
“Berdasarkan pengakuan perusahaan, seluruh aset perusahaan sudah menjadi agunan ke Bank Mandiri,” ucap Desak.
Pihak Disnakertrans sendiri ingin membuktikan apakah betul aset milik KP sudah menjadi agunan sehingga dalam waktu dekat ini bersama DPRD akan sidak ke lokasi perusahaan yang bergerak di bidang energi listrik tersebut.
“Karena ini mau libur panjang, kemungkinan di Februari 2025 nanti kita akan sidak, menyesuaikan agenda DPRD Kukar,” sebutnya.
Desak mengakui, sudah tiga kali melakukan mediasi antara perusahaan dan karyawan. Namun, hasilnya selalu tanpa kejelasan. Para karyawan mengaku siap apapun keputusan manajemen. Jika nantinya di-PHK, hak gaji dan pesangon harus dibayarkan perusahaan.
“Awalnya ada 40 orang karyawan, namun dua orang sudah kena PHK dengan perjanjian pembayaran pesangon dengan cara dicicil pihak perusahaan,” jelasnya.
Ketua Serikat Pekerja KP, Syamsu Rizal mengurai, gaji karyawan yang harus dibayarkan Rp 3,5 juta per bulan per orang, menyesuaikan UMK Kukar tahun 2024 dikali dengan tujuh bulan yang belum dibayarkan.
“Untuk masa kerja kami lebih dari 10 tahun, ada yang diatas 30 tahun. Masa kerja saya saja sudah 26 tahun,” terangnya.(Andri)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim