HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Rabu 22 Januari 2025, menjadi hari keberuntungan bagi owner TeaWai produk Teh TeaWai Tenggarong, Khalif Sardi. Dia memenangkan sidang mediasi pelanggaran merek produknya di Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kaltim, Jalan Basuki Rahmat No.55 Kota Samarinda.
Khalif Sardi bercerita, asal muasal kasus pelanggaran merek produknya mencuat hingga merugikan bisnis teh TeaWai garapannya. Berawal dari kegiatan BI Kaltim Paradise pada November 2024 yang lalu. Sejumlah produk unggulan binaan BI dipamerkan.
Stan produk untuk teh TeaWai miliknya ternyata sudah terisi. “Saya telusuri, ternyata ada pemain lain yang memakai nama produk teh Tiwai, tapi yang dijual bukan produk buatan kami,” ucapnya.
Telusurannya mengungkap siapa yang memakai merek dagang teh TeaWai yakni PT Osadha Nusantara Group. Pemiliknya Anggara Joko Pratama. Tidak pakai lama, dia melaporkan kasus pelanggaran merek ke BPSK.
“Ini merupakan sejarah di Kaltim, baru pertama kali sidang kasus pelanggaran merek,” ucapnya.
Sosok Anggara bukan orang baru dalam menjalankan bisnis produk kesehatan teh tiwai. Anggara merupakan reseller produk atau mitra kerja Sardi di Samarinda. Praktek kecurangan sang mitra sudah diendusnya sejak lama. Produk yang diorder Anggara banyak dikembalikan lagi ke Sardi dengan alasan tidak laku terjual.
“Dia tetap memesan teh TeaWai buatan kami UKM Solaindo, tapi yang dijualnya, produk buatan PT Osadha Nusantara Group,” jelas Sardi, yang juga reporter TV pemerintah ini.
Sardi sangat dirugikan dengan praktek pelanggaran merek yang dilakukan Anggara hingga penjualan anjlok pada tahun 2024. Biasanya, dalam satu tahun teh TeaWai bisa terjual 24.000 kotak. Namun, yang terjual hanya 4.000 kotak dalam setahun.
“Selain itu, beberapa konsumen banyak juga yang komplain, terkait rasa dan khasiat. Kami khawatir soal kekecewaan konsumen,” sebutnya.
Dari sidang mediasi pelanggaran merek produk diputuskan, PT Osadha Nusantara Group menghentikan penggunaan nama teh TeaWai di produknya. PT Osadha akan menarik seluruh produk yang masih beredar di pasaran, dan akan mengganti nama teh tiwai dengan teh bawang Dayak.
Berjanji tidak akan menggunakan lagi nama teh tiwai, dengan mempublikasikan secara umum melalui akun resmi PT Osadha Nusantara Group.
Dari kasus pelanggaran merek tersebut, Sardi dari UKM Solaindo mengalami kerugian capai Rp 800 juta, PT Osadha Nusantara Group selaku tergugat dikenakan ganti rugi berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Pemilik PT Osadha sudah layangkan permintaan maaf.
Sardi bersama istri menggeluti usaha teh tiwai hampir 10 tahun. ,Produk tersebut dipercaya sebagai antioksidan, meringankan kanker, hipertensi, tumor, maag, jantung hingga Hepatitis.(Andri)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim