HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur akan menindak lanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati Kabupaten Mahakam Ulu.
Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 karena terbukti melakukan praktik suap atau vote buying melalui kontrak politik yang menjanjikan uang di seluruh kecamatan.
Kontrak politik tersebut menjanjikan Alokasi Dana Kampung dan Program Ketahanan Keluarga yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran TSM.
Keputusan MK ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin 24 Februari 2024. MK memerintahkan KPU Mahakam Ulu untuk melaksanakan PSU dalam waktu maksimal tiga bulan dengan menggunakan daftar pemilih tetap yang sama.
“Keputusan MK ini disertai dengan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” ungkap Komisioner KPU Kaltim Abdul Qoyyim Rasyid saat dihubungi, Senin 24 Februari 2025.
Dia menjelaskan terkait koordinasi dengan KPU Mahakam Ulu dilakukan setelah mendapatkan arahan langsung dari KPU RI.
Abdul Qoyyim menyatakan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI untuk pelaksanaan PSU di Kabupaten Mahakam Ulu.
Dia menegaskan, PSU akan dilaksanakan tanpa partisipasi pasangan calon nomor urut 3 yang didiskualifikasi atas putusan MK. “Putusannya jelas, pasangan tersebut tidak diikut sertakan dalam PSU,” jelasnya.
Abdul Qoyyim menambahkan bahwa jadwal pelaksanaan PSU masih menunggu pula arahan dari KPU RI. “Kami belum tahu jadwal pastinya kapan, yang pasti maksimal tiga bulan setelah keputusan MK,” tutupnya. (said)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim