src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Polsek Long Ikis Ungkap Komplotan Pembobol Sarang Walet

Polsek Long Ikis Ungkap Komplotan Pembobol Sarang Walet

2 minutes reading
Thursday, 21 May 2026 19:43 4 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, PASER– Unit Reskrim Polsek Long Ikis, Polres Paser, Kalimantan Timur menangkap lima terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kasus pembobolan gedung sarang walet di Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Long Ikis IPTU Slamet Hafidin, S.H., M.H, Kamis 21 Mei 2026 membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan saat ini para pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. “Kelima pelaku masing-masing berinisial RMH (26), AF alias U (22), SA (44), H (48), dan RH (26),” ungkapnya.

Dari pengakuan para tersangka, bebernya, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu 15 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 Wita di sebuah gedung sarang walet milik korban Suwarjo (65). “Para pelaku diduga membobol bangunan menggunakan obeng dan memanen sarang walet dengan parang, serta membawa kabur aki dan perlengkapan lainnya dengan total kerugian sekitar Rp4 juta,” ujarnya.

Kasus ini terungkap bermula dari laporan korban ke Polsek Long Ikis pada Sabtu (16/5/2026) kemarin. Kemudian laporan itu langsung direspon oleh Unit Reskrim Polsek Long Ikis guna melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku awal di sebuah toko di Desa Pait, Kecamatan Long Ikis.

Hasil pengembangkan kasus, petugas berhasil menangkap tiga pelaku lainnya. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah linggis, 1 buah aki merk Yuasa, dan 1 set gagang pintu. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polsek Long Ikis menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan di call center 110 (bebas pulsa), apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya,” tutupnya (jar)

 

LAINNYA
x