src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Dewan Dorong Penetapan 2.000 Hektare Kawasan Adat Desa Kedang Ipil

Dewan Dorong Penetapan 2.000 Hektare Kawasan Adat Desa Kedang Ipil

waktu baca 3 menit
Senin, 7 Sep 2026 19:33 22 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Desa Kedang Ipil di Kecamatan Kota Bangun selama ini dikenal luas sebagai desa yang konsisten menjaga dan mempertahankan adat istiadat Kutai Lawas di tengah arus modernisasi. Namun di balik kekentalan tradisi yang masih terjaga hingga kini, desa tersebut ternyata belum memiliki kawasan hukum adat yang ditetapkan secara resmi. Kondisi ini pun mengundang keprihatinan dari anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Sri Muryani.

Sri menegaskan bahwa persoalan ini menjadi salah satu perjuangan yang tengah ia dorong bersama sejumlah pihak terkait di legislatif. Menurutnya, sangat disayangkan apabila sebuah desa yang identik dengan pelestarian adat Kutai justru belum memiliki wilayah khusus yang diakui sebagai kawasan hukum adat.

“Ini yang sedang kami perjuangkan, sangat disayangkan jika Kedang Ipil belum miliki kawasan hukum adat,” sebut Sri, Senin 7 September 2026.

Untuk menjawab persoalan tersebut, politisi Partai Golkar ini bersama koleganya di DPRD Kukar tengah mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan masyarakat hukum adat Kedang Ipil. Regulasi ini dinilai penting sebagai payung hukum yang kuat untuk mempertahankan hak-hak masyarakat adat sekaligus melindungi kelestarian hukum adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Sri menjelaskan, luas wilayah Desa Kedang Ipil saat ini mencapai sekitar 16.000 hektare. Dari total luasan tersebut, ada rencana untuk mengalokasikan sebagian wilayah khusus sebagai kawasan hukum adat.

“Kita plotkan untuk kawasan hukum adat sekitar 2.000 hektare,” sebut politisi Golkar ini.

Menurut Sri, keberadaan kawasan hukum adat memiliki nilai substansial yang tidak bisa dianggap sepele. Sebab, mustahil rasanya bagi sebuah masyarakat untuk terus mempertahankan tradisi dan hukum adatnya apabila tidak memiliki wilayah khusus yang menjadi ruang hidup dan ruang berkegiatan adat. Kawasan tersebut nantinya juga direncanakan akan dimanfaatkan untuk membudidayakan berbagai jenis tanaman yang lazim digunakan dalam berbagai upacara dan acara adat istiadat masyarakat Kutai Lawas. Bahkan, kondisi di Kedang Ipil disebut sudah pernah ditinjau langsung oleh pihak Kementerian Kebudayaan.

Untuk memperjelas urgensi tersebut, Sri pun menganalogikannya dengan dunia olahraga agar lebih mudah dipahami masyarakat luas.

“Logikanya, kalau kita ingin mempertahankan juara olahraga sepak bola, harus ada lapangan sepak bola untuk tempat latihan. Kalau ingin mempertahankan budaya hukum adat, harus ada kawasan hukum adat yang ditetapkan,” sebutnya.

Sri mengungkapkan, belum lama ini telah tercapai sebuah kesepakatan penting terkait analisis kebijakan pemberian rekomendasi DPRD terhadap pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Kutai Lawas Sumping Layang Kedang Ipil. Pertemuan yang membahas kesepakatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, anggota legislator Hamdiyah, serta Sri Muryani sendiri.

Dengan adanya kesepakatan awal ini, Sri berharap agar rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut dapat segera menjadi salah satu prioritas pembahasan demi kepentingan masyarakat hukum adat Kedang Ipil ke depannya.

“Semoga Raperda ini bisa menjadi prioritas demi kepentingan masyarakat adat,” terangnya.

Diakui Lewat SK Bupati

Senada dengan Sri, Kepala Desa (Kades) Kedang Ipil, Kuspawansyah, turut memberikan tanggapannya terkait rencana pembentukan Perda perlindungan masyarakat hukum adat tersebut. Ia menyampaikan bahwa sejatinya keberadaan masyarakat hukum adat di Kedang Ipil sudah mendapatkan pengakuan yang cukup kuat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar.

Meski demikian, menurut Kuspawansyah, pengakuan tersebut perlu dicermati lebih lanjut, khususnya menyangkut bagaimana masyarakat adat memiliki ruang hidup yang jelas dan memadai untuk terus menjalankan tradisi serta aktivitas adat istiadat mereka sehari-hari. “Kami harap masyarakat hukum adat dan ruang hidup masyarakat diperkuat lagi dengan Perda,” sebut Kades. (Andri)

LAINNYA
x