HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – DPRD Kaltim melaksanakan rapat Paripurna ke-5 masa sidang I tahun 2023 di Gedung Utama, Selasa 31 Januari 2023.
Agenda yang dibahas mengenai penyampaian pandangan fraksi atas nota penjelasan 2 Ranperda Pemprov Kaltim, terkait pengelolaan keuangan daerah dan pajak daerah, serta retribusi daerah.
Dilanjutkan dengan agenda penyampaian pendapat Gubernur Kaltim terhadap nota penjelasan 2 Ranperda inisiatif DPRD Kaltim, mengenai pengutamaan bahasa Indonesia serta perlindungan bahasa dan sastra daerah, serta pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengatakan, dari hasil pandangan umum fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kaltim mengusulkan untuk membentuk Pansus yang membahas mengenai 2 Ranperda mengenai pengelolaan keuangan daerah dan pajak daerah, serta retribusi daerah.
“Banyak anggota yang sepakat untuk mengembalikan pembahasan ke Pansus karena kalau Pansus ini komprehensif bisa dilihat dari sudut pandang manapun. Ini akan kita diskusikan ke ranah pimpinan, kalau memang diperlukan Pansus. Kita ingin keuangan daerah kita, PAD kita bisa meningkat nantinya. Di rapat Paripurna berikutnya kita akan putuskan apakah akan dibahas di Pansus atau dikembalikan di komisi. Karena kita lihat tadi banyak fraksi yang minta Pansus, nanti kita diskusikan, ” ujarnya.
Terkait dengan pengutamaan bahasa Indonesia serta perlindungan bahasa dan sastra daerah, Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menerangkan, Kaltim memiliki 16 bahasa daerah yang tetap harus dilestarikan dan dijaga untuk tetap ada.
“Bahasa daerah yang ada di sini dalam 3 kategori, yaitu bahasa yang dalam kategori merah, artinya sudah tidak ada yang mencakapkan, tidak ada penuturnya. Kedua yang kuning, masih ada penutur tapi sedikit. Makanya, kita harapkan bahasa daerah dari 16 bahasa yang ada di Kaltim harus dilestarikan supaya bahasa daerah menjadi warisan anak cucu kita, ” kata anggota Komisi IV ini.
“Ini dalam rangka memperkuat keragaman kita yang diikat dengan bahasa persatuan, ” sambung Rusman Ya’qub.
Senada dengan Rusman Ya’qub, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni mengatakan, Kaltim memiliki keragaman budaya, bahasa dan suku budaya. Bahkan kata dia, untuk bahasa daerah yang ada di Kaltim bisa saja akan bertambah karena banyaknya sub-sub suku di Kaltim.
“Kaltim punya 16 bahasa daerah, tidak menutup kemungkinan itu akan berkembang dari sub bahasa yang lain. Seperti suku Dayak, mereka punya sub bahasa yang berbeda-beda setiap suku, ” katanya.
“Untuk itu, dengan adanya Perda, kita inginkan pengayaan penutur bahasa daerah itu bisa terjaga, jangan sampai hilang penuturnya, hilang jejaknya karena kita tidak punya lagi ragam bahasa daerah, ” timpalnya.
Terkait dengan 2 Ranperda mengenai pengelolaan keuangan daerah dan pajak daerah serta retribusi daerah yang didorong oleh fraksi-fraksi di DPRD Kaltim untuk dibahas dalam Pansus, mantan Kadis Pariwisata Kaltim ini mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari poin-poin tanggapan dari semua fraksi tersebut.
“Kita akan mempelajari poin dari masing-masing fraksi untuk kita berikan tanggapan dalam Paripurna berikutnya. Karena ini perlu diformalkan dalam bentuk Peraturan Daerah karena Kaltim sebagai mitra strategis IKN, ” pungkasnya.
Penulis: Ningsih