HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Bakal pasangan calon (Paslon) jalur independen, Parawansa Assoniwora -Markus Taruk Allo dipastikan gagal menuju tahapan pencalonan Pilkada Kota Samarinda 2020.
Hal itu berdasarkan hasil pleno rekapitulasi dukungan hasil perbaikan yang dihelat KPU Kota Samarinda pada Jumat 21 Agustus 2020 di Hotel Mercure ruang Crystal 1.
Pleno tersebut menetapkan hasil verifikasi faktual (Verfal) syarat dukungan bakal paslon Parawansa-Markus Taruk Allo tidak memenuhi syarat dukungan minimal untuk bisa mendaftar ke KPU sesuai syarat minimal 43.977 dukungan KTP warga.
“Kesimpulannya pasangan ini tidak bisa mendaftarkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah karena jumlah dukungan verifikasi faktual maupun perbaikan setelah kita jumlahkan hasilnya 22.685 orang. Jumlah ini bertambah sebanyak 327 orang, dari jumlah awal 22.358 orang,” ucap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda Firman Hidayat pada awak media.
Terkait dengan kesalahan input data yaitu adanya pendukung ganda pada verifikasi faktual yang dilaporkan PPK Samarinda Seberang, Firman mengatakan ketika ada pendukung ganda maka di-TMS-kan (tidak memenuhi syarat).
Itu agar diketahui oleh Bawaslu dan Bapaslon bahwa dua orang yang memenuhi syarat sebelumnya tidak boleh lagi dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk dukungan.
“Dua suara tadi kan sudah masuk dukungan yang memenuhi syarat sebelumnya,” tandasnya.
Liaison Officer (LO) dari Parawansa-Markus, Seprianus Liaran mengatakan menerima hasil Form BA7 KWK sebagai bukti hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan.
Penulis : Ningsih
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim