src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Tersangka pencurian kendaraan ditangkap di Kutim. (sofi)HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Tim Jatanras Satreskrim Polres Berau meringkus MJ (34), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada Senin 26 Juli 2021 lalu.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Berau, Iptu Sutanto menerangkan, kejadian bermula ketika Tim Jatanras mendapat laporan hilangnya satu unit mobil pikap di wilayah Teluk Bayur.
Setelah kejadian tersebut, tak berselang lama tim Jatanras kembali mendapat laporan kehilangan satu unit sepeda motor. Bergerak cepat, tim Jatanras segera melakukan penyelidikan.
Begitu mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku, Jatanras bergerak cepat mengejar hingga ke wilayah Kabupaten Kutai Timur.
“Pelaku MJ alias T diamankan di Kutai Timur,” terang Sutanto, Jumat 30 Juli 2021.
Setelah diringkus, MJ langsung digelandang ke Polres Berau. Terungkap, dia pelaku pencurian mobil pikap sebelumnya.
“Mobil tersebut ternyata dititipkan di rumah rekannya di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara,” ungkapnya.
Petugas kemudian segera menuju Sepaku. Pelaku yang sempat mencoba untuk melarikan diri terpaksa ditembak di kaki.
“Sempat melawan petugas dan hendak kabur. Tapi tidak berhasil,” bebernya.
Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus curanmor. Sebanyak 26 kendaraan bermotor berhasil disita petugas dari tangan MJ.“Baru saja keluar (penjara) pada 2020 kemarin,” ungkapnya
Saat ditanyai, MJ mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena terdesak keperluan ekonomi. “Karena ada keperluan,” ungkapnya.
Ia mengaku ini adalah kali kedua tertangkap melakukan pencurian kendaraan bermotor.”Ya menyesal,” ujar pria berusia 34 tahun ini.
Penulis : Sofi
Editor: MH Amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim