src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Terlibat Narkoba, Kasat Resnarkoba Polres Kubar Dipecat Tidak Hormat

Terlibat Narkoba, Kasat Resnarkoba Polres Kubar Dipecat Tidak Hormat

2 minutes reading
Tuesday, 19 May 2026 09:08 0 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN — Sidang etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) Polda Kaltim menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kasat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kutai Barat (Kubar), Senin (18/5/2026) di Polda Kaltim.

Demikian dikatakan, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto menyampaikan, hasil sidang etik terhadap AKP Deki.

“Sidang kode etik terhadap terperiksa AKP Deki, telah dilaksanakan dan putusannya PTDH,” ungkap Yuliyanto dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, putusan sidang etik menjatuhkan sanksi berupa permintaan maaf di hadapan persidangan, sanksi administratif penempatan khusus selama 26 hari, serta pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Polri.

“Yang pertama adalah permintaan maaf di depan sidang. Yang kedua sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 26 hari. Dan yang ketiga adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” katanya.

Menurut Yuliyanto, sanksi penempatan khusus atau patsus tersebut telah dijalani AKP Deki sejak 26 hari terakhir hingga putusan sidang etik dibacakan.

Usai menjalani sidang kode etik, AKP Deki langsung dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Yang bersangkutan hari ini juga dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa dalam tindak pidana TPPU terkait peristiwa pidana yang sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri,” ujar Yuliyanto.

Polda Kaltim menegaskan penindakan terhadap AKP Deki merupakan bentuk komitmen institusi dalam menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun etik profesi Polri.(Jar)

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x