src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Krisis Tenaga Pendidik, Kukar Masih Butuh Guru Honorer

Krisis Tenaga Pendidik, Kukar Masih Butuh Guru Honorer

waktu baca 2 menit
Sabtu, 20 Jun 2026 14:33 16 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Kebutuhan terhadap guru honorer Kukar masih cukup tinggi. Di tengah rencana pemerintah yang tidak lagi memperbolehkan penambahan tenaga honorer mulai 2027, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) justru masih memerlukan keberadaan para guru non-ASN untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Kurikulum, Pengembangan Bahasa dan Sastra, Perizinan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Tulus Sutopo.

Menurutnya, setiap tahun selalu ada guru yang memasuki masa pensiun sehingga kebutuhan tenaga pengajar baru tidak bisa dihindari. “Ada saja guru yang pensiun tiap tahunnya,” ujar Tulus Sutopo.

Kondisi tersebut membuat kebutuhan guru honorer Kukar masih belum dapat dipenuhi sepenuhnya melalui formasi aparatur sipil negara. Sejak 2010, pengangkatan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah sangat terbatas sehingga sekolah-sekolah selama ini banyak bergantung pada tenaga honorer maupun guru kontrak.

Tulus mengakui, tanpa keberadaan guru honorer Kukar, pelayanan pendidikan kepada peserta didik akan mengalami kesulitan. Sebab, kebutuhan tenaga pengajar di sekolah harus tetap terpenuhi agar kegiatan belajar mengajar berjalan optimal. “Sulit sekali, jika tidak merekrut guru honorer demi pelayanan pendidikan kepada anak didik,” katanya.

Selama ini, pembayaran honor bagi guru honorer Kukar dilakukan sesuai kemampuan keuangan masing-masing sekolah. Sumber pendanaan berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Nasional dan BOS Kabupaten.

Menurut Tulus, salah satu posisi yang paling vital dalam sistem pendidikan adalah guru kelas. Keberadaan mereka sangat penting karena bertanggung jawab mendampingi dan mengelola pembelajaran siswa dalam satu kelas secara penuh. “Yang menangani murid satu kelas, ya guru kelas,” jelasnya.

Data Disdikbud Kukar per Februari 2026 mencatat jumlah tenaga guru yang masih aktif di Kukar mencapai 6.191 orang. Jumlah tersebut menjadi modal utama dalam menjaga kualitas layanan pendidikan. Namun, kebutuhan guru honorer Kukar masih tetap ada seiring adanya guru yang pensiun setiap tahun.

Di sisi lain, pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penugasan dan pemberian kepastian hukum bagi guru non-ASN. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari proses penataan tenaga honorer yang berlaku hingga Desember 2026.

Meskipun demikian, kondisi riil di lapangan menunjukkan bahwa keberadaan guru honorer Kukar masih menjadi kebutuhan penting. Pemerintah daerah pun dihadapkan pada tantangan untuk menjaga kualitas pelayanan pendidikan di tengah kebijakan pembatasan tenaga honorer yang mulai diberlakukan pada tahun depan. (Andri)

LAINNYA
x