HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG –Sore menjelang malam, Petugas Satpol PP Kukar bertindak tegas membubarkan anak-anak punk yang meminta sumbangan untuk korban gempa Cianjur, Jabar.
Anak-anak punk tersebut menggalang sumbangan di persimpangan lampu merah Kelurahan Timbau.
“Sudah kami tertibkan dan bubarkan, anak punk peminta sumbangan tersebut,” ucap Kabid Penegakan Produk Hukum Satpol PP Kukar, Rasidi, Senin 28 November 2022.
Rasidi menambahkan, pada hari yang sama, personelnya juga telah menertibkan para pemuda yang mengaku kelompok milenial saat menggalang sumbangan di lokasi yang sama.
Rasidi menyebut anak punk dan kelompok pemuda tersebut telah melanggar Perda Nomor 5/2013 terkait tertib sosial, lalu lintas, bangunan dan fasilitas umum.
“Untuk meminta sumbangan korban bencana harus di lokasi bencana. Dan bagi penggalang sumbangan harus mendapat izin beberapa instansi pemerintah dan Bupati,” tegas Rasidi.
Petugas yang melaksanakan kegiatan penertiban sebanyak 10 personel tersebut sempat mendapatkan perlawanan dari peserta aksi. Mereka beralasan sudah mengantongi izin.
Namun, saat diminta menunjukan surat izinnya, para peminta sumbangan ternyata tak punya.
“Mulai besok, tidak ada lagi aksi peminta sumbangan di sepanjang jalan Timbau dan lampu merah. Karena Timbau bagian dari wajah Kota Tenggarong,” paparnya.
Soal dari mana anak punk peminta sumbangan tersebut, Rasidi memastikan bukan dari Tenggarong.
“Mereka bukan orang Tenggarong. Jika mereka ada meminta sumbangan di daerah dalam Tenggarong, tidak usah dikasih juga tidak apa-apa. Terkadang dari mereka, ada saja yang mengamen,” tutupnya.
Salah satu warga Tenggarong, Heri sangat senang dengan yang dilakukan petugas Satpol PP tersebut. “Saya merasa terganggu dengan aktivitas mereka,” ucapnya.
Penulis: Andri