src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Teks Foto: Sekda Kaltim Sri Wahyuni bersama jajaran meninjau kondisi tenant di Mall Lembuswana usai serah terima pengelolaan dari pihak ketiga kepada Perusda PT Kaltim Melati Bhakti Satya (MBS), Jumat (7/8/2026). (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Setelah tiga dekade dikelola oleh pihak ketiga, Mal Lembuswana kini resmi kembali menjadi aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Pengelolaannya pun diserahkan kepada Perusahaan Daerah PT Kaltim Melati Bhakti Satya (KTMBS), Jumat 7 Agustus 2026, badan usaha milik daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menjelaskan tidak hanya aset fisik yang diambil alih, tetapi juga pengelolaan kawasan secara menyeluruh. Tugas tersebut kini dipercayakan kepada Perseroda KTMBS sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam mengelola unit bisnis. “Pada hari ini, Pemerintah Provinsi Kaltim memberikan penugasan kepada Direktur PT KTMBS, perusda kita untuk mengelola kawasan mal ini,” ujar Sri Wahyuni usai seremoni kegiatan serah terima.
Pengalihan ini berlangsung setelah kontrak kerja sama selama kurang lebih 30 tahun dengan pihak ketiga berakhir. Dalam kurun waktu tersebut, Mal Lembuswana tumbuh sebagai salah satu pusat perbelanjaan yang ikonik dan menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat lintas generasi.
Sri Wahyuni menilai, usia bangunan yang telah mencapai tiga dekade menjadi momentum penting untuk melakukan pembaruan. Penataan ulang tidak hanya menyentuh aspek fisik, tetapi juga arah pengembangan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pasar saat ini. “Memang usianya sudah 30 tahun, ya. Tentu perlu ada peremajaan, perubahan konsep ya, kemudian penguatan juga,” kata dia.
Ia juga menyinggung perjalanan panjang pengelolaan sebelumnya yang dinilai layak mendapat apresiasi. Bahkan, proses penyerahan dilakukan oleh generasi penerus dari pihak yang dahulu membangun dan mengelola kawasan tersebut. “Kita apresiasi sih ya, selama 30 tahun. Sudah satu generasi, tadi yang mengelola saja generasi kedua yang menyerahkan ke kita. Jadi orang tuanya yang membangun, mengelola ini, anaknya yang menyerahkan ke Pemprov,” lanjutnya.
Dengan lokasi yang berada di jantung Kota Samarinda, Mal Lembuswana dinilai masih memiliki peluang besar untuk dikembangkan. Pemerintah daerah ingin menghidupkan kembali kawasan ini tidak hanya sebagai pusat perdagangan, tetapi juga ruang interaksi publik yang lebih luas. “Kita ingin Mal Lembuswana ini tidak hanya pusat perdagangan, pusat ekonomi, tapi juga pusat kegiatan masyarakat,” harap Sri.
Konsep pengelolaan diarahkan lebih terbuka. Aktivitas tidak hanya difokuskan di dalam gedung, melainkan juga merambah ke area luar, termasuk pemanfaatan halaman untuk kegiatan komunitas hingga olahraga yang tengah diminati masyarakat.
Penataan ulang juga menyasar komposisi tenant. Sejumlah merek nasional disebut mulai melirik kawasan ini, meski membutuhkan ruang yang lebih besar dan penyesuaian desain. Hal ini menjadi dasar bagi pengelola untuk merancang ulang tata ruang agar lebih kompetitif. “Artinya tenant-tenant yang tadinya belum masuk di Lembuswana, masih melihat Lembuswana sebagai sebuah peluang potensi. Itu sebuah prospek yang baik bagi kita untuk menata kembali mal ini,” tutur Sri.
Di saat yang sama, peluang kerja sama dengan investor juga mulai dibuka. Sejumlah pihak disebut telah menunjukkan ketertarikan, meski masih dalam tahap awal penjajakan. Skema pengembangan nantinya akan disesuaikan dengan konsep yang ditawarkan masing-masing calon mitra.
Untuk tenant lama, pemerintah menyiapkan skema insentif sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka selama puluhan tahun menjaga keberlangsungan aktivitas mall. Bentuknya bisa berupa keringanan atau penyesuaian tertentu yang akan dibahas lebih lanjut oleh pengelola.
Terkait potensi pendapatan daerah, Sri menyebut, Pemprov Kaltim bersama KTMBS masih melakukan pemetaan. Sumber pemasukan diperkirakan berasal dari berbagai sektor, mulai dari sewa tenant hingga pengelolaan parkir, seiring dengan peningkatan aktivitas ekonomi yang ditargetkan.
Penugasan kepada KTMBS diberikan dalam jangka waktu awal satu tahun dan dapat diperpanjang. Dalam masa tersebut, selain menjalankan operasional, KTMBS juga diharapkan mampu membangun kemitraan serta menarik investor untuk pengembangan kawasan. “Kalau penugasan sekarang dengan KTMBS itu 1 tahun, tapi dapat diperpanjang, ya. Jadi sambil 1 tahun ini KTMBS dan juga Pemprov kita membuka ruang kepada investor yang berminat untuk pengelolaan Lembuswana,” pungkas Sri Wahyuni. (Retno)