src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Klaim Kesepakatan Dilanggar, Warga Loa Janan Ulu Tolak Pembongkaran Jalan untuk Sodetan

Klaim Kesepakatan Dilanggar, Warga Loa Janan Ulu Tolak Pembongkaran Jalan untuk Sodetan

waktu baca 5 menit
Rabu, 23 Sep 2026 16:58 28 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Rencana pembongkaran badan jalan Soekarno-Hatta KM 1 – KM 2, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), memicu keresahan warga yang tinggal di bantaran Sungai Loa Janan. Pada Rabu, 23 September 2026 pagi, warga mendatangi lokasi dan melakukan aksi spontan setelah mengetahui adanya rencana pembongkaran jalan yang menjadi bagian dari pekerjaan sodetan. Mereka khawatir pembukaan jalan tersebut menjadi tahapan menuju pengoperasian sodetan yang mengalirkan limpasan air dari wilayah Loa Janan Ilir, Samarinda, ke Sungai Loa Janan di wilayah Kukar.

Warga RT 8 Loa Janan Ulu, Sutaryo, mengatakan keresahan muncul setelah warga mengetahui alat berat akan digunakan untuk membongkar badan jalan. Sebelumnya, kata dia, terdapat kesepakatan dalam pembahasan antara Pemerintah Kota Samarinda dan Pemerintah Kabupaten Kukar agar badan jalan tersebut tidak dibongkar terlebih dahulu sebelum ada penanganan terhadap Sungai Loa Janan. “Jadi, keresahan itu dimulai dari adanya alat berat yang besok akan membongkar jalan. Sedangkan jalan itu disepakati oleh Pemerintah Kota Samarinda dan Kukar, warga masyarakat bantaran yang ada di situ tidak akan dibuka sebelum ada kegiatan di Sungai Loa Janan,” kata Sutaryo saat dimintai keterangan.

Persoalan sodetan dan kondisi Sungai Loa Janan sebelumnya telah beberapa kali dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Sutaryo menyebut sedikitnya tiga kali RDP telah dilakukan sejak persoalan ini kembali intensif dibahas pada 2025. Selama itu pula, badan jalan belum pernah dibongkar. Rencana pembongkaran yang kini muncul membuat warga mempertanyakan kesepakatan yang selama ini mereka pegang. “Kesepakatannya rupanya dilanggar oleh Samarinda, yang pertama paparan dulu itu kan RDP, dimulai dari tahun 2025, tiga kali RDP, tidak dibongkar, ternyata sekarang dibongkar itu juga bikin keresahan,” tutur dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, polemik sodetan di kawasan ini sebenarnya sudah bergulir lebih lama. Penolakan warga Loa Janan Ulu terhadap proyek serupa di Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, pertama kali mencuat pada akhir 2023. Saat itu, pekerjaan sodetan drainase yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur dituding menjadi pemicu banjir di Dusun Manunggal, Desa Loa Janan Ulu. Warga sempat mendatangi lokasi secara spontan menolak pekerjaan tersebut, hingga akhirnya persoalan dibawa ke jalur mediasi yang difasilitasi DPRD Kukar dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Kaltim, Pemkot Samarinda, dan Pemkab Kukar.

Camat Loa Janan saat itu, Hery Rusnadi, menyebut penyelesaiannya membutuhkan kerja sama lintas wilayah dan tidak bisa ditangani sepihak oleh satu daerah saja. Sejak itu, isu sodetan dan ancaman banjir di Loa Janan Ulu berulang kali mencuat kembali, termasuk saat peninjauan lapangan oleh Pemkot Samarinda dan Pemkab Kukar pada Desember 2025 yang juga diwarnai aksi spanduk penolakan warga, hingga rangkaian RDP terbaru pada September 2026 yang menjadi latar belakang keresahan warga saat ini.

Dikatakan Sutaryo, warga tidak bermaksud menghalangi upaya Pemkot Samarinda mengatasi persoalan banjir. Ia memahami pembangunan sodetan merupakan bagian dari upaya Samarinda mengurangi genangan di wilayahnya.  Namun, warga Loa Janan Ulu yang berada di sisi hilir meminta persoalan Sungai Loa Janan lebih dulu ditangani karena tambahan aliran air dari sodetan dinilai berpotensi menambah beban sungai saat hujan deras. “Tidak ada tuntutan lain, tidak ada tuntutan yang macam-macam. Intinya karena itu haknya Samarinda, kami masyarakat itu hanya terdampak,” tambah dia.

Isu ini juga menjadi pembahasan dalam RDP DPRD Kukar pada 17 September 2026. Dalam rapat tersebut, DPRD Kukar bersama pihak terkait menyepakati sodetan boleh dibangun, tetapi belum boleh difungsikan sebelum normalisasi Sungai Loa Janan dan penanganan kawasan terdampak dilakukan. DPRD Kukar juga menyoroti rumah-rumah di sekitar aliran sungai serta pembagian tanggung jawab penanganan antara Kukar dan Samarinda. Masing-masing daerah diminta menangani wilayahnya, sementara normalisasi sungai turut melibatkan kewenangan pemerintah provinsi.

Sutaryo menilai persoalan banjir di Samarinda memang perlu diselesaikan. Namun, solusinya jangan sampai menimbulkan persoalan baru di wilayah yang menjadi tempat masuknya aliran air. “Ya kita paham bahwa masyarakat Samarinda itu ingin menyelesaikan akar permasalahannya. Akar permasalahannya ini, kan banjir juga yang luar biasa. Ya, saya bilang cuma yang diminta itu membikin masalah baru. Akar masalah baru itu dipindahkan saja ke Sungai Loa Janan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, warga bantaran sungai sudah terbiasa menghadapi genangan hanya dalam dua jam hujan. Ia khawatir kondisi itu akan jauh lebih parah bila sodetan difungsikan sebelum Sungai Loa Janan dinormalisasi, karena debit air yang masuk ke sungai akan bertambah.

Anggota Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda, Hambali Israni, mengatakan pembahasan mengenai persoalan tersebut masih berlangsung di pihak Kukar. Ia menyebut telah berkomunikasi dengan Kepala Bidang Sumber Daya Air Pemkab Kukar, Awang, dan persoalan ini masih akan dibawa ke rapat internal sebelum Pemkab Kukar menyampaikan surat kepada Gubernur Kalimantan Timur. “Jadi, di Kukar tadi saya dari Kabid SDA-nya Kukar, Pak Awang. Itu masih akan dibawa ke rapat dulu, baru bersurat ke Gubernur,” kata Hambali.

Terkait pekerjaan di lapangan, Hambali mengatakan pihaknya akan mengikuti arahan dari pemerintah yang memiliki kewenangan dalam keputusan tersebut. Jika ada instruksi untuk menghentikan sementara pekerjaan, pihaknya akan mengikuti. Sebaliknya, jika diminta dilanjutkan, Pemkot Samarinda juga akan menjalankannya. Ia menyebut belum ada batas waktu yang diberikan kepada Pemkab Kukar untuk menyelesaikan pembahasan ini sehingga Pemkot Samarinda tetap menangani pekerjaan sesuai kewenangannya sembari menunggu keputusan lebih lanjut. “Enggak ada waktunya. Kita cuma ngurusin (pekerjaan) kita aja,” tandas Hambali Israni. (Retno)

LAINNYA
x