src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi. (Retno/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Dugaan penyalahgunaan dana hasil penggalangan bantuan untuk korban kebakaran di Muara Bengkal, Kutai Timur, yang melibatkan dua oknum pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Mulawarman (BEM KM Unmul) telah diselesaikan lewat mediasi yang difasilitasi kepolisian. Namun, persoalan ini masih berbuntut panjang di internal kampus. Oknum mahasiswa terancam sanksi berat drop out (DO).
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unmul, Prof. Moh. Bahzar, menjelaskan kronologi kasus ini bermula dari aksi penggalangan dana pada 25 Agustus 2026 di sejumlah titik di Samarinda, yakni Simpang Lembuswana, kawasan fly over, Simpang Mesra, dan Jalan S. Parman. Total dana yang terkumpul saat itu sekitar Rp12,2 juta. Dana kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan dibawa ke Sekretariat BEM KM Unmul. Keesokan paginya, pengurus BEM mendapati sebagian dana tersebut hilang. “Tanggal 25 itu setelah selesai, uang itu sudah dapat masuk dalam kardus, dibawa ke sekretariat. Ketika mereka ternyata paginya itu katanya uangnya itu kok raib,” ujar Bahzar Selasa, 22 September 2026.
Dari penelusuran, diketahui sebagian dana telah digunakan oleh dua oknum pengurus BEM KM dalam perjalanan pulang seusai penggalangan. Berdasarkan keterangan Bahzar, oknum berinisial T menggunakan sekitar Rp850 ribu, sementara oknum berinisial Z menggunakan sekitar Rp6 juta. Total dana yang kemudian dipersoalkan dalam laporan resmi BEM KM Unmul ke polisi mencapai sekitar Rp11,8 juta.
Meski persoalan pidana sudah selesai secara kekeluargaan, Bahzar mengatakan pihak kampus masih menunggu bukti resmi bahwa dana bantuan tersebut benar-benar telah diserahkan kepada kelompok mahasiswa yang bertugas menyalurkannya ke korban kebakaran di Muara Bengkal. “Sampai hari ini pun itu belum ada, saya minta berita acaranya, belum dikirim mereka,” ujarnya.
Bahzar berencana memanggil pengurus BEM KM pada hari yang sama untuk meminta penjelasan lebih lanjut soal penyerahan dana tersebut. Bahzar menegaskan kampus tidak akan memberikan toleransi dan menyebutnya sebagai pelanggaran serius yang menyangkut integritas mahasiswa. Ia menyamakan tindakan tersebut dengan tindak korupsi. “Ini masalah korupsi, masalah mental, moralitas anak bangsa. Tegas saya, pecat,” tegasnya.
Kedua mahasiswa yang diduga terlibat disebut sudah dipanggil bersama orang tua masing-masing, dan prosesnya akan dilanjutkan melalui Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan (WD3) di fakultas masing-masing.
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Teknik Unmul, Fahrizal Adnan, membenarkan ada mahasiswa dari fakultasnya yang diduga terlibat. Ia mengaku kecewa dan malu atas kejadian ini. “Yang pertama kami rasakan adalah kecewa, karena ini sesuatu yang tidak baik. Yang kedua, kami juga merasa malu,” kata Fahrizal.
Ia menyebut pihaknya telah menerima banyak laporan dan keluhan, tidak hanya dari mahasiswa, tetapi juga masyarakat, alumni, dan orang tua mahasiswa. Menurutnya, sesuai arahan WR 3, tim etik akan dibentuk untuk mendalami persoalan ini lebih lanjut, mengingat pelanggaran semacam ini berpotensi berujung pada sanksi drop out.
Dari sisi penegakan hukum, Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi menjelaskan kasus ini bermula dari laporan pengurus BEM KM Unmul ke Polsek Muara Bengkal karena jumlah uang hasil penggalangan dana tidak sesuai dengan yang seharusnya diterima. “Kami coba dalami dan benar bahwa ada selisih dan penggunaan uang yang tidak dikonfirmasikan dengan pihak teman-teman BEM,” tutur Asriadi.
Dua oknum tersebut berinisial Z menjabat sebagai Dirjen Sosial Masyarakat (Sosmas) BEM KM dan T selaku Staf Ahli BEM KM. Kedua oknum kemudian mengakui perbuatannya saat diperiksa. Polisi selanjutnya mempertemukan perwakilan BEM dengan keduanya untuk bermediasi. Dalam pertemuan itu, kedua oknum menyatakan bersedia mengganti dana yang telah digunakan. Pengembalian dana dilakukan pada hari yang sama, sehingga kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. “Berdasarkan hasil mediasi yang kami lakukan dari kedua belah pihak, sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” tambahnya.
Soal penggunaan dana, Asriadi menyebut hasil pengakuan oknum menunjukkan uang tersebut dipakai untuk kebutuhan makan dan keperluan sehari-hari. Ia juga menanggapi informasi yang beredar di media sosial bahwa dana itu digunakan untuk membeli minuman keras (miras). “Kebetulan itu sementara belum kami dapatkan kalau dia membeli miras dan sebagainya. Kalau untuk beli makan, ya kebutuhan sehari-hari,”demikian AKP Asriadi. (Retno)