src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Suasana RDP Komisi IV DPRD Kaltim membahas pengaduan keluarga pasien pascatindakan kateterisasi jantung (cath lab) di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, Selasa (29/9/2026). (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas pengaduan keluarga pasien pascatindakan kateterisasi jantung (cath lab) di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, Selasa, 29 September 2026. Kasus ini bermula dari dugaan potongan kawat penuntun (guidewire) yang tertinggal di jantung pasien bernama Ediyanto Wong pascatindakan pemasangan ring oleh dokter spesialis jantung berinisial MF pada Februari 2026.
Kuasa hukum keluarga pasien, Jafri Musa, mengatakan pihaknya menyayangkan ketidakhadiran dr MF dalam RDP tersebut. Dari hasil rapat, keluarga diberi waktu sepekan untuk menyampaikan sikap resmi mereka.
“Pertama disayangkan dr MF-nya enggak datang. Yang kedua, kita diberikan jeda satu minggu untuk menyampaikan apa yang menjadi kesepakatan kami,” kata Jafri saat dimintai keterangan.
Ia mengatakan, jika proses mediasi kembali gagal, keluarga akan membawa kasus ini ke jalur pengadilan. Jafri turut mengungkap informasi baru yang menurutnya baru diterima keluarga pada saat RDP bahwa kawat yang tertinggal disebut sengaja ditinggalkan oleh dr MF, berdasarkan pernyataan yang disampaikan Ketua Dewan Pengawas RSUD AWS yang mengaku mewakili keterangan dr MF dalam forum tersebut.
Soal kompensasi, Jafri menegaskan pihaknya tetap berpegang pada angka Rp5 miliar yang telah disepakati dan ditandatangani secara sah oleh kedua belah pihak sesuai prinsip hukum perdata bahwa kesepakatan tertulis mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak kecuali dibatalkan pengadilan.
Ia menyebut biaya pengobatan yang telah dikeluarkan keluarga hingga saat ini sudah menembus sekitar Rp7 miliar, jauh melampaui angka kompensasi yang disepakati. Sementara, kondisi pasien saat ini masih sakit dan belum menjalani operasi di Singapura. “Kalau mereka minta digugat di pengadilan, ya welcome saja kita. Kita siap,” tegas Jafri.
Ketua Dewan Pengawas RSUD AWS, Syahrir A Pasinringi, menegaskan status kelalaian medis dalam kasus ini belum bisa ditentukan sepihak. Ini harus melalui majelis disiplin profesi yang melibatkan dokter spesialis jantung sebagai penilai. Ia menyebut hasil audit internal oleh Kementerian Kesehatan tidak menemukan masalah besar, kecuali sejumlah standar operasional prosedur (SOP) yang perlu disempurnakan.
Syahrir juga membela reputasi dr MF yang menurutnya merupakan salah satu dokter jantung terbaik yang dimiliki RSUD AWS,. Namun, dia sangat menyayangkan reputasi tersebut tercoreng akibat kasus ini.
Soal kawat yang disebut sengaja ditinggalkan, Syahrir membenarkan hal tersebut merupakan keterangan dari dr MF sendiri. Alasannya sebagai bagian dari upaya menyelamatkan nyawa pasien dalam kondisi darurat. Syahrir mengaku tidak berwenang menjelaskan detail medisnya karena bukan dokter spesialis jantung.
“Ini kan dalam keadaan emergensi. Dalam keadaan emergensi itu kadang-kadang kita tidak ikut SOP, kenapa? Ini penyelamatan nyawa,” kata Syahrir, merujuk pada kondisi pasien yang saat itu tengah menjalani cuci darah dan mengalami serangan jantung.
Ia juga membantah tudingan bahwa pihak rumah sakit lepas tangan terhadap dr MF, dan menyebut manajemen RSUD AWS selama ini tetap memfasilitasi proses mediasi antara dokter dan keluarga pasien. Terkait sanksi etik, Syahrir menyatakan hingga kini belum ada sanksi yang dijatuhkan kepada dr MF atas kasus ini dengan alasan belum ada dasar hukum kesalahan yang bisa dibuktikan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, melengkapi kronologi mediasi yang sempat disepakati kedua pihak sebelum akhirnya buntu. Menurutnya, dr MF sebelumnya menyepakati kompensasi senilai Rp5 miliar kepada keluarga pasien melalui perjanjian yang ditandatangani pada 29 Juni 2026 dengan tenggat pelunasan pada 29 Juli 2026.
“Ternyata sampai saat ini itu tidak terealisasi. Dari pihak dokter mengatakan dia tidak mempunyai kesanggupan untuk langsung menunaikan 5 miliar itu, jadi dia maunya membayar secara bertahap,” ungkap Darlis.
Karena tenggat waktu terlewati tanpa penyelesaian, sementara biaya pengobatan pasien terus berjalan di Singapura, pihak keluarga kemudian menaikkan tuntutan menjadi Rp6,5 miliar untuk mengakomodasi biaya tambahan yang timbul akibat penundaan tersebut. Angka kenaikan inilah yang kemudian ditolak dr MF.
Darlis menyebut, dari hasil RDP, pihak keluarga meminta waktu hingga 6 Oktober 2026 untuk berunding secara internal, apakah tetap menerima angka Rp5 miliar sesuai perjanjian awal atau tidak. Darlis menegaskan, untuk saat ini Komisi IV memilih fokus mendorong realisasi kompensasi bagi keluarga terlebih dahulu sebelum membahas lebih jauh soal pelanggaran SOP, potensi sanksi etik, maupun evaluasi terhadap dr MF secara terpisah bersama manajemen rumah sakit, Dewan Pengawas, dan Komite Etik RSUD AWS.
Meski demikian, ia menilai ada potensi kelalaian medis yang cukup besar dalam penanganan kasus ini karena dr MF diduga langsung melakukan tindakan tanpa terlebih dahulu mempelajari rekam medis pasien yang sebenarnya sudah memiliki riwayat pemasangan ring sebelumnya.
“Sangat, sangat, sangat besar potensi kelalaian medis. Mestinya dr MF itu enggak boleh melakukan tindakan apa-apa sebelum mempelajari rekam medis pasien,” tambah dia.
Ia turut menyampaikan keprihatinan atas lemahnya penegakan SOP di RSUD AWS secara umum yang menurutnya sudah beberapa kali diakui langsung oleh Ketua Dewan Pengawas dalam forum RDP. Dikatakannya, kasus ini menambah daftar persoalan yang mencuat di RSUD AWS belakangan ini sehingga Komisi IV mendorong manajemen rumah sakit segera melakukan evaluasi dan pembenahan menyeluruh.
“Kami sudah berpesan kepada Direktur Plt dan Badan Pengawas, bukan cuma karena faktor ini, banyak isu-isu, banyak kejadian yang diungkap teman-teman media. Kami harus melakukan evaluasi terhadap penegakan standar prosedur yang ada di AWS. Banyak yang dilanggar kok,” tandas Darlis Pattalongi. (Retno)