src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Anggota DPRD Kaltim, Jahidin saat diwawancarai awak media beberapa waktu lalu. Jahidin dikabarkan meninggal dunia pada Kamis (15/10/2026) pagi. (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)
HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kabar duka datang dari DPRD Kalimantan Timur. Jahidin, anggota DPRD Kaltim dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), meninggal dunia pada Kamis, 15 Oktober 2026. Kepergiannya mengakhiri perjalanan politikus senior yang telah tiga periode mengemban amanah sebagai wakil rakyat di tingkat provinsi.
Jahidin tutup usia pada umur 67 tahun. Ia lahir pada 1 Januari 1959 di Desa Banti, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Selain dikenal sebagai politikus, Jahidin juga merupakan pakar hukum dengan latar belakang pendidikan hukum yang melekat pada kiprahnya di lembaga legislatif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum meninggal dunia Jahidin sempat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda sekitar pukul 10.00 Wita untuk memberikan kesaksian. Ia bahkan sempat berfoto bersama Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Samarinda.
Setelah itu, Jahidin dikabarkan mengalami serangan jantung. Rekan-rekannya dari LBH KKSS kemudian membantu mengangkatnya ke mobil untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda guna mendapatkan penanganan medis.
Jahidin merupakan legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur I yang meliputi Kota Samarinda. Pada Pemilu 2024, ia kembali terpilih melalui PKB dengan perolehan 8.360 suara. Pada periode 2024–2029, ia tercatat sebagai anggota Komisi III DPRD Kaltim dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Pengabdiannya di DPRD Kaltim telah berlangsung selama tiga periode. Dalam menjalankan tugasnya, Jahidin aktif menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses maupun pembahasan di lembaga legislatif. Ia pernah mendorong agar kegiatan reses memanfaatkan fasilitas pemerintah daerah yang tersedia sehingga pelaksanaannya lebih efektif dan anggaran dapat digunakan secara tepat.
Dalam salah satu kegiatan penyerapan aspirasi pada 2026, Jahidin juga menyampaikan tindak lanjut sejumlah usulan masyarakat, mulai dari pembangunan jalan dan drainase hingga bantuan bagi kelompok budidaya ikan. Baginya, aspirasi warga perlu diteruskan menjadi program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kepergian Jahidin menjadi kehilangan bagi DPRD Kaltim, khususnya bagi masyarakat Samarinda yang selama beberapa periode diwakilinya. Rekam jejaknya sebagai legislator dan pakar hukum menjadi bagian dari perjalanan pengabdiannya di Kalimantan Timur. (Retno)