src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Aktivitas penumpukan batu bara di desa Rempanga Kecamatan Loa Kulu.(sumber : Istimewa)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Pemerintah Desa Rempanga Kecamatan Loa Kulu berkomitmen menyelesaikan konflik di masyarakat secara cepat agar persoalan yang dihadapi tidak semakin meluas.
Salah satunya terkait usaha penumpukan batu bara di RT 6 dan 8 yang sempat didemo masyarakat. Kata Hadi, Pemdes Rempanga belum bisa memastikan berizin atau tidaknya usaha tersebut karena menjadi ranah pemerintah pusat. Aktifitas penumpukan batu bara tersebut diduga berlangsung hampir 2 bulan.
“Jika ada masyarakat yang menolak atas usaha penumpukan batu bara tersebut, silahkan ajukan surat permohonan untuk dilakukan fasilitasi bersama,” sebut Hadi.
Hadi menyebut, fasilitasi nantinya melibatkan masyarakat dan perusahaan, Babinkamtibmas dan Babinsa. Jika masyarakat ingin membuat petisi, disilakan menyampaikan.
“Kami bisa memanggil perusahaan, jika ada yang merasa terganggu atau ada tanah warga yang diserobot perusahaan,” paparnya.
Perwakilan Warga, Muhammad Heri mengakui, masyarakat sangat terganggu adanya aktivitas pertambangan tersebut. Masyarakat hanya mengetahui aktivitas awal adalah membuka lahan untuk membangun perumahan.
“Karena aktifitasnya dekat pemukiman, jadi sangat mengganggu masyarakat,” keluhnya.(**)
Penulis: Andri