src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Konferensi pers terkait pemeriksaan etik perihal penggelapan dana galangan bantuan kebakaran dan penyalahgunaan minuman keras di lingkungan Sekretariat BEM KM Unmul, Selasa (20/10/2026) di Ruang Rapat 3, Lantai 1 Gedung Kemahasiswaan Unmul. (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Universitas Mulawarman (Unmul) merampungkan pemeriksaan etik atas kasus dugaan penggelapan dana penggalangan bantuan bagi korban kebakaran di Muara Bengkal, Kutai Timur, serta temuan botol minuman keras di sekretariat BEM KM Unmul. Hasil investigasi merekomendasikan sanksi terhadap empat mahasiswa, dengan dua di antaranya terancam dikeluarkan dari universitas atau drop out (DO).
Hasil tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Rapat 3, Lantai 1 Gedung Kemahasiswaan Unmul, Selasa, 20 Oktober 2026. Tim Etik Ad Hoc Kemahasiswaan yang membantu Wakil Rektor III melakukan pemeriksaan terhadap dua persoalan tersebut dengan meminta keterangan sekitar 24 mahasiswa, termasuk 13 anggota BEM KM Unmul serta mahasiswa dari sejumlah unit kegiatan mahasiswa (UKM).
Herdiansyah Hamzah alias Castro, yang terlibat dalam proses pemeriksaan etik, menjelaskan bahwa penyelidikan menemukan dua mahasiswa berinisial MZ dan MT mengakui mengambil uang hasil penggalangan bantuan. Namun, tim tidak menemukan bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya keterlibatan mahasiswa lain dalam pengambilan dana tersebut.
Penggalangan dana dilakukan pada 25 Agustus 2026 dan berhasil menghimpun Rp12.235.900. Namun, uang yang disimpan dalam kardus di sekretariat baru diketahui bermasalah pada 15 September 2026, ketika lakban penutupnya terbuka dan jumlah uang yang tersisa tercatat Rp1.228.000.
Dalam pemeriksaan, keterangan MZ mengenai jumlah uang yang diambil berubah-ubah, mulai dari Rp50 ribu hingga akhirnya mengaku mengambil Rp4 juta. Sementara itu, MT awalnya mengaku mengambil Rp800 ribu, kemudian mengubah keterangannya menjadi Rp850 ribu saat dimintai keterangan di kantor polisi.
“Kalau ditanya apakah ada pihak lain yang terlibat, kami tidak menemukan fakta yang cukup mengarah kepada orang lain selain MZ dan MT. Namun, keterangan keduanya mengenai jumlah uang yang diambil juga berubah-ubah, sehingga kami tidak bisa memastikan angka tersebut sepenuhnya,” ujar Castro.
Tim etik juga menyoroti tanggung jawab pengelolaan penggalangan dana. Menurut Castro, jeda hampir tiga minggu antara pengumpulan dana dan terbukanya persoalan pada 15 September menjadi salah satu hal yang dinilai membuka celah terjadinya penyalahgunaan. Oleh karena itu, pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan penggalangan dana turut dinilai memiliki tanggung jawab organisasional atas kelalaian dalam pengelolaan dan penyalurannya.
Dalam hasil pemeriksaan, satu mahasiswa yang bertanggung jawab atas proses penggalangan dana direkomendasikan mendapat sanksi tingkat sedang. Dengan demikian, untuk perkara dana bantuan, terdapat tiga mahasiswa yang dinilai harus mempertanggungjawabkan perannya: dua orang yang mengakui mengambil uang dan satu orang yang dinilai lalai dalam tanggung jawab penggalangan dana.
Tim tidak dapat memastikan apakah jumlah uang yang diakui diambil MZ dan MT sesuai dengan selisih dana yang ditemukan. Tim juga tidak memiliki bukti yang cukup untuk mengidentifikasi pelaku lain. Adapun dana yang akhirnya ditransfer kepada warga Muara Bengkal mencapai Rp12.460.500 karena terdapat tambahan sumbangan melalui QRIS di luar hasil penggalangan yang tercatat sebesar Rp12.235.900.
Selain persoalan dana bantuan, tim etik memeriksa foto sejumlah botol yang diduga merupakan botol minuman keras dan terlihat tersusun di atas lemari dalam sekretariat BEM KM Unmul. Castro mengatakan tim berhasil menelusuri sumber foto dan memperoleh keterangan saksi yang menguatkan bahwa foto tersebut benar diambil di sekretariat.
Salah seorang anggota UKM juga mengaku melihat botol-botol itu ketika mendatangi lokasi pada 5 September 2026.
Meski demikian, tim tidak menemukan bukti yang cukup untuk memastikan siapa saja yang meminum minuman keras di tempat tersebut. Pertanggungjawaban dalam perkara ini diarahkan pada aspek kelembagaan, khususnya pimpinan organisasi yang dinilai bertanggung jawab atas aktivitas di sekretariat.
“Untuk persoalan botol minuman keras, kami tidak bisa memastikan siapa yang mengonsumsi karena tidak memiliki bukti yang cukup. Namun, keberadaan botol-botol tersebut di sekretariat menjadi dasar bagi kami untuk menilai adanya kelalaian pimpinan organisasi,” kata Castro.
Atas perkara tersebut, satu mahasiswa yang mewakili tanggung jawab pimpinan organisasi direkomendasikan mendapat sanksi tingkat sedang. Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan etik mengarah pada empat mahasiswa yang dinilai bertanggung jawab dalam dua perkara, yakni dua orang dengan rekomendasi sanksi berat terkait pengambilan dana bantuan serta dua orang dengan rekomendasi sanksi tingkat sedang, masing-masing terkait kelalaian penggalangan dana dan tanggung jawab organisasi atas temuan botol minuman keras.
Wakil Rektor III Unmul, Prof. Dr. H. Moh. Bahzar, mengatakan hasil pemeriksaan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme universitas. Sanksi berat dapat berupa DO, sedangkan sanksi tingkat sedang dapat berupa skorsing, dengan keputusan dan bentuk sanksi yang masih harus dirumuskan bersama pimpinan fakultas dan pihak terkait.
Bahzar menegaskan kampus ingin menjadikan persoalan tersebut sebagai pembelajaran bagi seluruh organisasi mahasiswa. Menurutnya, dana bantuan yang dihimpun untuk masyarakat terdampak bencana menyangkut kepercayaan publik dan nilai kemanusiaan sehingga penyalahgunaannya tidak dapat ditoleransi.
“Yang jelas, untuk dua mahasiswa yang mengambil uang bantuan, kami akan memberikan sanksi berat. Kalau mengacu pada peraturan etik, sanksi berat itu dapat berupa drop out. Untuk sanksi tingkat sedang, akan kami rumuskan bersama fakultas, wakil dekan, dan jurusan,” tutup Moh. Bahzar. (Retno)