HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Berau tahun 2024 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW) ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Hal ini dibenarkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Berau, Samuel. B Sattu sebagai tindak lanjut dari permohonan tersebut. Namun, sampai saat ini pihaknya belum menerima jadwal persidangan gugatan dari MK.
“Terkait dengan BRPK sudah keluar. Tapi jadwal sidangnya belum kami terima,” jelasnya saat dikonfirmasi pada Senin, 6 Januari 2025.
KPU Berau masih mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Mengingat, dalam persidangan akan ada beberapa permohonan yang harus dilengkapi dengan bukti-bukti.
“Beberapa berkas masih kami persiapkan sembari menunggu jadwal persidangan ditetapkan,” ucapnya.
Dijelaskannya, terkait dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU), dari pihak pemohon harus menyertakan beberapa bukti atau dalil yang memperkuat argumennya.
“Jika semua dikabulkan dalam persidangan, maka dari KPU Berau pun akan menunjukan berkas atau bukti-bukti tersebut,” tutupnya. (Riska)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim