HEADLINEKALTIM.CO,SAMARINDA – Pada Jumat 14 Agustus 2020, warganet Samarinda dihebohkan dengan beredarnya sebuah unggahan foto yang beredar di media sosial berupa slip denda Rp 250 ribu terkait sanksi tak menggunakan masker.
“Adekku ditilang di toko, bayar Rp 250K gara-gara masker di dagu….parah heh..,” begitu kalimat yang disematkan di unggahan foto tersebut.
Unggahan tersebut memperlihatkan selembar kertas atau slip dengan logo Pemerintah Kota Samarinda, Satuan Polisi Pamong Praja. Berisi nama, serta keterangan dan imbauan Perda Nomor 38 Tahun 2020 tertanggal 13 Agustus 2020 dan lokasi dimana slip tersebut diberikan.
Kabar tersebut langsung direspon dan diklarifikasi oleh Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum ( Trantibum) Satpol PP Kota Samarinda, Joshua Laden, melalui media sosial.
Mengutip dari unggahan klarifikasi Kabid Trantibum Kota Samarinda Tersebut, Joshua Laden menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi dilakukan di 3 tempat.
Masing-masing Samarinda Central Plaza, Big Mall dan Mal Lembuswana. Kegiatan dilakukan dari pukul 12.00 sampai 14.30 WITA. Selama kegiatan ditemukan kurang lebih 30 orang yang tidak menggunakan masker.
Ada yang hanya memakai masker diturunkan ke dagu hingga diletakkan di kantong jaket atau celana. Warga hanya didata dan diberikan slip seperti yang ada di foto.
Dia menegaskan, tidak benar dilakukan sanksi denda Rp 250 ribu sebagaimana di postingan tersebut.
“Tidak benar diberikan sanksi denda Rp 250 ribu seperti dipostingan itu. Itu hanya slip imbauan, tidak ada pemberlakuan sanksi denda,” tegasnya.
Penulis : Ningsih
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim