HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Tinggal dua hari lagi, sanksi denda Rp 250 ribu dan sanksi sosial diberlakukan bagi masyarakat Kota Tepian yang tidak menggunakan masker di tempat umum.
Sosialisasi pemberlakuan Perwali Nomor 38 Tahun 2020 pun terus digencarkan Pemerintah Kota Samarinda. Hal ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin menyampaikan, pemerintah kota sudah menentukan tanggal untuk melaksanakan sanksi Perwali tersebut.
“Kalau menurut aturan berlaku mulai tanggal 13 Agustus 2020, yaitu setelah 10 hari dilakukannya sosialisasi. Saat ini kami masih evaluasi kalau ada hal-hal yang mau direvisi, kita akan revisi. Pasti ada isinya yang salah ketik atau apa, nanti direvisi kembali,” ujarnya saat ditemui di Rumah Jabatan (Rumjab) Wali Kota Samarinda, Senin 10 Agustus 2020.
Dikatakan Sugeng, Perwali tersebut diberlakukan secara bertahap. Tahap awalnya akan dilakukan teguran, kemudian dilihat sesuai data yang ada, apakah pelanggar sudah pernah mendapat teguran sebelumnya.
Jika sebelumnya sudah dapat sanksi teguran, maka sanksi denda dikenakan Rp 100 ribu. Namun, ketika melanggar lagi, baru dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
“Penerapannya perlahan karena esensinya kita kan mengedukasi. Kita berupaya menyadarkan masyarakat dan sebagai pengingat karena kalau tidak akan keterusan,” katanya.
Saat disinggung terkait sanksi hukum yang diterapkan, dijelaskan Sugeng, pihaknya berjanji hari ini Selasa, 11 Agustus 2020, menyampaikan keterangan resminya.
“Saya sudah meminta Kabag Hukum untuk membuat bahan rilis agar penjelasan dari satu pejabat ke pejabat lain bisa dipahami, mengingat ini kan Perwali baru,” lanjutnya.
Terkait dengan denda yang diperoleh dari penerapan Perwali, nantinya akan masuk ke kas daerah. “Tentunya akan masuk ke kas daerah,” kata Sugeng mengakhiri.
Penulis: Ningsih
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim