HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Operasi Sarang Narkoba 2026 yang digelar Polda Kalimantan Timur (Kaltim) di kawasan Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Rabu (14/10/2026), mengamankan 39 orang untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil tes urine, sebanyak 36 orang dinyatakan positif narkoba, sedangkan tiga orang lainnya negatif. Operasi ini melibatkan personel kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai upaya menekan penyalahgunaan narkotika. Dilansir dari Tribrata News Polda Kaltim, Operasi Sarang Narkoba 2026 dilaksanakan sebagai bagian dari upaya kepolisian memperkuat pencegahan dan penanganan persoalan narkotika di tengah masyarakat. Kegiatan tersebut menyasar kawasan Gunung Bugis yang berada di wilayah Balikpapan Barat. Operasi dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Temmy Toni, S.I.K., dengan melibatkan 72 personel gabungan. Personel tersebut berasal dari Ditresnarkoba, Ditsamapta, Bidhumas, Satbrimob, Dokkes, Propam, BNN Kota Balikpapan, serta Samapta Polresta Balikpapan. Dalam pelaksanaannya, petugas mengamankan 39 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan 36 orang positif narkoba, sementara tiga orang lainnya dinyatakan negatif. Sebanyak 36 orang yang memperoleh hasil positif tersebut masing-masing berinisial T, R, PP, ET, A, J, F, F, D, M, A, B, A, AM, MA, E, B, RS, I, A, I, F, F, I, D, MR, ZH, Y, R, A, R, HP, PR, MA, K, dan S. Selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang, petugas juga mengamankan 30 unit sepeda motor. Seluruh kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Polsek Balikpapan Barat. Petugas turut menemukan sejumlah barang lain, yakni tiga kotak rokok yang berisi alat isap kaca bekas, sedotan, dan tiga plastik klip bening. Selain itu, diamankan tiga korek api gas serta dua telepon genggam, masing-masing bermerek Infinix berwarna perak dan Samsung berwarna biru. Meski menemukan sejumlah barang tersebut, laporan hasil operasi menyebutkan petugas tidak menemukan barang bukti narkotika maupun senjata tajam. Terhadap 36 orang yang dinyatakan positif berdasarkan tes urine, penanganan selanjutnya diserahkan kepada Polresta Balikpapan. Mereka juga direncanakan menjalani rujukan rehabilitasi melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Langkah tersebut menjadi bagian dari penanganan lanjutan terhadap orang-orang yang hasil pemeriksaannya menunjukkan indikasi penggunaan narkoba. Proses berikutnya dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak hanya melakukan pemeriksaan, Operasi Sarang Narkoba 2026 juga diisi dengan kegiatan pencegahan di lingkungan masyarakat. Petugas memasang spanduk bertuliskan “KAMPUNG BEBAS NARKOBA” bersama Lurah Baru Ulu dan Bhabinkamtibmas setempat. Pemasangan spanduk tersebut menjadi bentuk ajakan kepada warga agar ikut berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal. Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba. Warga diharapkan meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan serta mendukung langkah pencegahan yang dilakukan aparat dan instansi terkait. Setelah rangkaian kegiatan utama selesai, personel melanjutkan patroli BEAT dan kegiatan show of force oleh personel Gegana Satbrimob di sejumlah akses masuk kawasan. Kegiatan kemudian diakhiri dengan apel konsolidasi untuk mengevaluasi pelaksanaan operasi sekaligus menyampaikan arahan kepada seluruh personel yang terlibat. Melalui Operasi Sarang Narkoba 2026, Polda Kaltim menekankan pentingnya kerja sama antara kepolisian, BNN, instansi pemerintah, dan masyarakat dalam menghadapi persoalan narkotika. Upaya penegakan hukum diharapkan dapat berjalan beriringan dengan pencegahan dan rehabilitasi. Dengan pendekatan tersebut, pemberantasan narkoba di Balikpapan diharapkan semakin efektif sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat. Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co Gabung