src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Komandan Kodim (Dandim) 0901/Samarinda Kolonel Inf Arif Hermad. (Foto: Retno/Headlinekaltim.co).HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Video yang memperlihatkan ketegangan antara seorang anggota TNI dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda saat penertiban di Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa, 22 September 2026 malam, beredar di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi ketika Satpol PP Samarinda bersama personel gabungan melaksanakan patroli, monitoring, pengawasan, sekaligus penertiban terhadap sejumlah aktivitas yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kota Samarinda.
Salah satu lokasi yang didatangi adalah sebuah cafe yang berada di Jalan Teuku Umar. Di tempat tersebut, petugas menemukan aktivitas penjualan minuman keras (miras) yang tidak memiliki izin. Saat penertiban berlangsung, muncul ketegangan antara Kasatpol PP Samarinda Anis Siswantini dengan seorang oknum aparat yang berada di lokasi.
Anis menyebut keberadaan oknum tersebut bukan kali pertama ditemui ketika petugas melakukan penertiban di lokasi tersebut. Menurutnya, setiap kali kegiatan gabungan dilakukan, oknum yang sama disebut kembali berada di tempat itu dan menyampaikan alasan terkait wilayah.
“Yang jelas ketegangan tadi itu bahwa ada oknum ya. Setiap kali mengadakan kami gabungan di tempat itu selalu ada dan bahasanya itu wilayahnya,” kata Anis.
Untuk lokasi kafe di Jalan Teuku Umar tersebut, Anis memastikan tidak terdapat izin penjualan miras. “Belum, pasti, 100 persen tidak ada (izin usaha),” tegasnya.
Peristiwa itu kemudian mendapat respon dari Kodim 0901/Samarinda setelah video kejadian beredar. Komandan Kodim (Dandim) 0901/Samarinda Kolonel Inf Arif Hermad menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang melibatkan salah satu anggotanya tersebut.
Arif mengatakan permintaan maaf disampaikan mewakili pimpinan Kodim 0901/Samarinda. Ia juga memastikan persoalan tersebut tidak dibiarkan dan anggota yang terlibat telah menjalani pemeriksaan.
“Saya mewakili pimpinan, dalam hal ini Kodim 0901 Samarinda, mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang terjadi tadi malam,” kata Arif, Rabu, 23 September 2026.
Dikatakannya, pemeriksaan terhadap anggota tersebut telah dilakukan oleh staf Kodim. Setelah itu, proses pemeriksaan dilanjutkan melalui Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/1 Samarinda.
Ia menegaskan, penanganan terhadap anggotanya akan mengikuti prosedur yang berlaku. Dengan demikian, sanksi yang diberikan nantinya akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan tindakan yang terbukti dilakukan.
“Ya, saya mohon maaf atas kejadian tersebut. Saat ini yang bersangkutan sudah ditindaklanjuti dengan melaksanakan pemeriksaan oleh staf kami, staf Kodim,” tambah dia.
Proses tersebut menjadi bagian dari penanganan internal TNI atas kejadian yang berlangsung ketika Satpol PP melakukan penertiban. Arif menyebut pemeriksaan lanjutan di Denpom diperlukan untuk menentukan proses hukum terhadap anggota yang bersangkutan.
Ia memastikan pihaknya tidak akan mengabaikan persoalan tersebut. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran, anggota tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kemudian saat ini yang bersangkutan melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut di Denpom VI/1 Samarinda,” jelasnya.
Arif menambahkan, proses hukum tetap menjadi dasar dalam menentukan sanksi terhadap anggota tersebut. Ia memastikan keputusan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tindakan yang dilakukan.
“Kami sebagai TNI Angkatan Darat, dalam hal ini Kodim 0901 Samarinda, menyatakan akan memproses sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku dan kami bisa pastikan bahwa yang bersangkutan nanti akan menerima sanksi sesuai dengan apa yang dia lakukan melalui proses hukum tersebut,” demikian Kolonel Inf Arif Hermad. (Retno)