src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur yang menjadi salah satu sektor potensial penopang transformasi ekonomi daerah. (Foto: Istimewa)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Besarnya potensi perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur (Kaltim) perlu diimbangi dengan pembenahan tata kelola, mulai dari peningkatan produktivitas, penguatan kemitraan pekebun, hingga perlindungan lingkungan. Upaya tersebut dinilai penting agar perkebunan sawit tidak hanya menjadi penopang ekonomi daerah, tetapi juga memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Arief Murdiyatno, mengatakan perkebunan sawit memiliki potensi besar dalam mendukung transformasi ekonomi Kaltim setelah era ekonomi berbasis ekstraktif. Oleh karena itu, pengelolaannya perlu terus diperbaiki agar potensi tersebut dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
“Perkebunan kelapa sawit ini digadang-gadang menjadi backbone ke depan untuk transformasi ekonomi setelah era ekonomi yang berbasis ekstraktif,” kata Arief, Senin, 26 Oktober 2026.
Arief menyebut luas perkebunan sawit di Kaltim, baik yang dikelola perusahaan maupun masyarakat, mencapai sekitar 1,4 juta hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 233 ribu hektare merupakan perkebunan milik masyarakat. Skala perkebunan yang besar itu membuat produktivitas menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pembenahan tata kelola.
Selain produktivitas, keberlanjutan lingkungan juga menjadi perhatian. Pengelolaan perkebunan perlu memperhatikan kelestarian lingkungan serta menjaga kawasan konservasi. Menurutnya, keberlangsungan usaha perkebunan perlu berjalan seimbang dengan upaya perlindungan lingkungan.
Aspek lain yang turut menjadi perhatian ialah hubungan kemitraan antara perusahaan dan pekebun. Arief menyebut kemitraan tersebut mencakup pekebun plasma, pekebun swadaya, serta masyarakat yang mengusahakan kebun di sekitar kawasan perusahaan. Hubungan tersebut perlu dijaga agar pengelolaan perkebunan juga memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pembenahan tata kelola juga berkaitan dengan harga tandan buah segar (TBS) yang diterima pekebun. Arief menjelaskan, harga TBS ditetapkan dua kali dalam sebulan dengan mempertimbangkan pergerakan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), harga inti sawit (kernel), serta indeks K.
Di sisi lain, pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan perkebunan juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan sektor sawit. Pemerintah kabupaten/kota telah membentuk brigade, perusahaan besar swasta memiliki satuan tugas, dan kelompok tani peduli api didorong untuk aktif mencegah kebakaran.
Untuk penindakan terhadap perusahaan yang terlibat karhutla, Arief mengatakan kewenangan berada pada penegak hukum. Sementara itu, upaya yang dikedepankan pihaknya ialah sosialisasi aturan, edukasi kepada masyarakat perkebunan, serta pengawasan dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.
“Kita upayakan, kita sosialisasikan regulasi, kita upayakan, kita sosialisasikan instruksi-instruksi dari entitas-entitas yang sudah ada, dan tentunya yang paling penting karena kewenangan di provinsi adalah pengawasan,” demikian Arief Murdiyatno. (Retno)