src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Samarinda di kawasan Jalan Stadion Utama, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran. (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Samarinda di kawasan Jalan Stadion Utama, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, telah rampung 100 persen. Meski seluruh fasilitas fisik telah selesai, penyedia jasa masih bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan perbaikan apabila ditemukan kerusakan selama enam bulan ke depan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mandiri Sekolah Rakyat Kalimantan, Ryan Randu Perdana Lubis, mengatakan penyelesaian proyek sempat terkendala kondisi lereng yang berdampak pada pembangunan salah satu gedung asrama. Kendala tersebut membuat penyelesaian asrama mengalami keterlambatan sekitar 43 hari. “Kalau progres kita sudah mencapai 100 persen sejak berakhir kontrak kemarin di 11 Agustus. Namun, karena ada beberapa kendala terkait lereng, jadi ada salah satu asrama yang tertunda sehingga membutuhkan kurang lebih 43 hari mencapai 100 persen. Hanya asrama itu yang sedikit terlambat,” kata Ryan saat ditemui di lokasi, Selasa, 27 Oktober 2026.
Kompleks Sekolah Rakyat Palaran mencakup tiga gedung pendidikan untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA). Selain itu, terdapat delapan gedung asrama siswa yang dipisahkan berdasarkan jenjang pendidikan dan jenis kelamin. Fasilitas lainnya meliputi dua gedung asrama guru, satu gedung guest house untuk tamu, kantin, dapur, fasilitas ibadah, serta sarana olahraga berupa lintasan olahraga, lapangan sepak bola, dan lapangan basket. Kawasan tersebut juga dilengkapi tempat pembuangan sampah (TPS) dan fasilitas pendukung lainnya.
Ryan menjelaskan, keseluruhan pekerjaan dalam kontrak pembangunan terbagi ke dalam sekitar 35 bagian pekerjaan. Dengan selesainya seluruh fasilitas, tahapan berikutnya mencakup pemeliharaan bangunan untuk memastikan kualitas konstruksi tetap terjaga setelah digunakan. Masa pemeliharaan berlangsung selama enam bulan, terhitung sejak 30 September 2026 hingga Maret 2027. Dalam periode tersebut, penyedia jasa masih bertanggung jawab memperbaiki kerusakan atau cacat mutu yang menjadi kewajibannya.
Oleh karena itu, pihak pengelola sekolah diminta melaporkan setiap temuan kerusakan kepada satuan kerja agar dapat diteruskan kepada penyedia jasa untuk ditindaklanjuti selama masa pemeliharaan. “Jadi selama enam bulan pemeliharaan, sejak 30 September sampai nanti di bulan Maret, segala sesuatu yang menjadi cacat mutu itu akan menjadi tanggung jawab pelaksana,” tukas Ryan. (Retno)