src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Kejaksaan se-Kaltim Musnahkan Barang Bukti dari 1.146 Perkara, Puluhan Barang Dikembalikan ke Pemilik

Kejaksaan se-Kaltim Musnahkan Barang Bukti dari 1.146 Perkara, Puluhan Barang Dikembalikan ke Pemilik

waktu baca 3 menit
Selasa, 20 Okt 2026 20:28 38 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melaksanakan pemusnahan dan pengembalian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht secara serentak di sembilan kabupaten dan kota, Selasa, 20 Oktober 2026. Dalam kegiatan yang dipusatkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, Jalan M. Yamin, tersebut, barang bukti dari 1.146 perkara dimusnahkan, sedangkan barang bukti dari 40 perkara dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Dr. Chatarina Muliana Girsang, mengatakan kegiatan serentak ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan, tidak hanya sampai pada penjatuhan putusan, tetapi juga memastikan barang bukti ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Ini merupakan kegiatan pertama yang kami laksanakan secara serentak untuk pemusnahan barang bukti dari 1.146 perkara dan pengembalian barang bukti dari 40 perkara,” ujar Chatarina.

Pengembalian barang bukti dilakukan kepada penerima yang tercantum dalam putusan pengadilan sebagai pihak yang berhak. Kejaksaan juga mengupayakan pengantaran langsung ke rumah penerima di sejumlah daerah untuk mempermudah masyarakat yang terkendala jarak maupun biaya apabila harus mengambil barang tersebut sendiri.

Chatarina berharap masyarakat turut mengawasi pelaksanaan tugas Kejaksaan, termasuk dalam memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dikembalikan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis, mulai dari narkotika, obat-obatan terlarang, senjata api dan senjata tajam, hingga telepon genggam serta barang lainnya. Berdasarkan rekapitulasi kegiatan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 3.987 gram, ganja 1.511 gram, ekstasi sebanyak 189 butir dan 53 gram, serta etomidate sebanyak 10 buah. Selain itu, terdapat 1.804 butir obat-obatan jenis double L.

Barang bukti lainnya meliputi enam senjata api, satu senjata api rakitan, 126 senjata tajam, 281 unit telepon genggam, 113 botol minuman keras, 96 barang elektronik lainnya, serta 3.552 barang lainnya. Seluruh barang tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan ditindaklanjuti melalui proses pemusnahan.

Sementara itu, pengembalian barang bukti dari 40 perkara tersebar di sembilan wilayah, yakni Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Paser, Berau, Kutai Barat, Kutai Timur, Bontang, dan Penajam Paser Utara. Barang yang dikembalikan beragam, termasuk kendaraan roda dua dan roda empat, telepon genggam, perangkat elektronik, dokumen, hingga barang lainnya.

Di Samarinda, misalnya, barang bukti yang dikembalikan mencakup kendaraan roda dua dan roda empat, uang tunai Rp200 ribu, serta barang lainnya. Sebagian barang diserahkan langsung kepada penerima, sedangkan sebagian lainnya diantarkan ke alamat yang bersangkutan. Mekanisme tersebut disesuaikan dengan data penerima dan jenis barang bukti yang tercantum dalam rekapitulasi.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang melibatkan jajaran Kejaksaan di seluruh Kaltim tersebut. Ia menilai pemusnahan dan pengembalian barang bukti merupakan bagian penting dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berlanjut hingga tahap eksekusi.

“Menurut saya, ada tiga hal yang ditunjukkan melalui kegiatan ini. Pertama, kepastian hukum berjalan. Kedua, perlindungan kepada masyarakat agar barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana tidak disalahgunakan kembali. Ketiga, meningkatkan kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum,” tutur Andi Harun.

Kata dia, pemusnahan barang bukti seperti narkotika, obat terlarang, dan benda berbahaya lainnya diperlukan agar barang-barang tersebut tidak kembali digunakan untuk melakukan tindak pidana. Adapun barang yang berkaitan dengan hak kebendaan korban, seperti kendaraan hasil pencurian, dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai putusan pengadilan.

Andi Harun berharap pelaksanaan putusan secara tuntas dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Keterbukaan dalam menjalankan putusan menjadi bagian penting dari upaya menjaga akuntabilitas lembaga penegak hukum.

“Harapannya, kegiatan ini semakin meningkatkan kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun seluruh pemangku kepentingan yang menjalankan putusan pengadilan secara konsisten,” demikian Andi Harun. (Retno)

LAINNYA
x