src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Penyuluhan hukum dengan tema “Jaksa Garda Desa” dilaksanakan pada Selasa, 20 Oktober 2026 di Ruang Rapat Sangalaki. (Foto: Riska/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Wakil Bupati Berau Gamalis mengingatkan seluruh kepala kampung dan perangkatnya agar tidak menunggu munculnya persoalan hukum untuk mencari solusi dalam menjalankan pemerintahan. Melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), aparatur kampung didorong lebih proaktif berkonsultasi dengan kejaksaan guna mencegah potensi pelanggaran sejak dini.
Menurutnya, pemahaman terhadap aturan menjadi hal mendasar bagi aparatur kampung, terutama dalam menjalankan kewenangan dan mengelola anggaran. Setiap kebijakan dan penggunaan anggaran harus berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, bukan berdasarkan keinginan pribadi.
“Jangan sampai terlambat, ketika sudah kena kasus baru mencari solusi. Lebih baik sebelum ada kasus, sudah banyak-banyak berkonsultasi,” tegasnya pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, program Jaga Desa menjadi salah satu upaya preventif melalui edukasi, penyuluhan, dan konsultasi hukum bagi aparatur kampung. Dengan adanya pendampingan tersebut, pemerintah kampung diharapkan mampu memahami aturan sekaligus mengenali potensi risiko hukum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Gamalis menilai, pengelolaan anggaran kampung tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Setiap rupiah yang digunakan harus sesuai peruntukan, tertib administrasi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasalnya, keberhasilan pemerintahan kampung tidak semata-mata diukur dari pembangunan fisik yang terlihat, tetapi juga dari kepatuhan terhadap hukum serta manfaat pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Jabatan adalah amanah, anggaran adalah tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap hukum adalah sebuah kewajiban. Ketiganya harus berjalan beriringan demi kemajuan kampung dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pendampingan hukum bukan berarti memberikan pembenaran terhadap penyimpangan. Setiap aparatur tetap memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kewenangannya sesuai aturan dan menolak segala bentuk penyalahgunaan anggaran maupun praktik korupsi.
Gamalis mendorong kepala kampung dan seluruh perangkatnya untuk membangun budaya kerja yang jujur, terbuka, tertib, dan berintegritas. Konsultasi hukum perlu dijadikan bagian dari upaya memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
Dirinya turut menekankan pentingnya partisipasi aparatur kampung dalam kegiatan edukasi hukum tersebut. Bagi aparatur yang tidak dapat hadir secara langsung, keikutsertaan secara daring tetap diwajibkan agar seluruh peserta memperoleh pemahaman mengenai peraturan dan pelaksanaannya.
“Bagaimanapun, ini bagian dari edukasi terkait peraturan dan pelaksanaan peraturan itu sendiri. Aturan adalah sebuah keharusan, sehingga dalam menggunakan anggaran pun tidak bisa semaunya,” katanya.
Ia mengapresiasi Kejaksaan Negeri Berau beserta jajarannya atas sinergi dalam upaya pembinaan dan pencegahan persoalan hukum di tingkat kampung.“Saya berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi berlanjut melalui pendampingan dan tindakan nyata yang dapat membantu aparatur menjalankan pemerintahan secara lebih baik,” pungkasnya. (Riska)