src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kepala BPBD Provinsi Kaltim Yudha Pranoto memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Kaltim diikuti oleh seluruh unsur Forkopimda se-Kaltim, baik secara luring maupun daring, Rabu 17 Februari 2021.
Turut mendampingi Kepala BPBD Kaltim, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim dr Padilah Mante Runa.
Yudha Pranoto mengatakan rakor sebagai evaluasi atas rapat-rapat yang telah dilaksanakan oleh Kabupaten/kota terkait penanganan COVID-19.
Menurutnya, kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan masih kurang maksimal, bahkan terkesan diabaikan.
Untuk itu diperlukan langkah-langkah tegas dari Pemerintah Daerah untuk lebih mendisiplinkan masyarakat pada protokol kesehatan.
“Kalau saya boleh mengevaluasi, semua peraturan sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, rapat-rapat sudah tidak terhitung, baik dari Forkopimda antara Kabupaten/kota. Sekarang yang penting adalah peningkatan disiplin di masyarakat, ini yang jadi kendala kita semua,” katanya.
“Banyak saudara kita yang menganggap di menit pertama masih menggunakan masker, tapi kalau sudah bertemu dengan teman-teman, mereka merasa aman dan buka masker. Ini yang terus kita ingatkan dengan menerapkan protokol kesehatan di 10 Kabupaten/kota,” ujar Yudha usai memimpin Rakor.
Menurutnya, peran Satpol-PP mendisiplinkan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan ini sangat vital. Maka itu, Satpol-PP ditunjuk sebagai koordinator pendisiplinan protokol kesehatan.
“Dalam hal ini koordinatornya Satpol-PP. Rapat ini menitikberatkan disiplin penegakan hukum di 10 Kabupaten/kota,” katanya.
Disinggung soal catatan-catatan pelaksanaan disiplin protokol kesehatan di Kabupaten/kota, Yudha Pranoto mengakui, penegakan disiplin protokol kesehatan memang belum maksimal.
“Kalau penegakkan belum maksimal, pasti ada karena itu tergantung kiat dan semangat Satpol-PP di tempat masing-masing. Tapi saya mengimbau kepada masyarakat dengan diawasi atau tidak, dengan ada penegakan hukum atau tidak, kami mohon pada masyarakat untuk lebih meningkatkan protokol kesehatan. Bukan untuk diri kita sendiri tapi untuk saudara kita yang lain,” ujarnya.
Menurutnya, instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 tahun 2021 adalah tindaklanjut instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021. Untuk itu, kata dia, Pemprov Kaltim mengharapkan kepada masing-masing Pemerintah Daerah Kabupaten/kota untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur tersebut dengan membuat dan mengeluarkan Perda atau Surat Edaran untuk masing-masing wikayahnya.
“Diharapkan kepada Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Bupati/Walikota atau Surat Edaran, menindaklanjuti Instruksi Gubernur sebagai penjabaran Instruksi Menteri Dalam Negeri. Karena Kabupaten/kota berbeda perlakuannya. Mahulu dan Samarinda beda. Dengan peraturan Bupati/Walikota sesuai daerah masing-masing akan lebih efektif, karena peraturan Gubernur sifatnya umum,” terangnya.
“Kalau Sabtu-Minggu kemarin ditutup, tidak boleh kemana-mana bukan berarti Kabupaten/kota tidak boleh melakukan. Tapi lakukan sesuai daerah masing-masing, silakan beraktivitas, berekonomi tapi tolong perhatikan protokol kesehatan. Jadi Instruksi Gubernur hanya mengingatkan kepada Kabupaten/kota,” pungkasnya.
Penulis : Ningsih
Editor: Amin