src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> KI Kaltim Sidangkan Permohonan Data Gaji dan Upah Struktural di Bankaltimtara

KI Kaltim Sidangkan Permohonan Data Gaji dan Upah Struktural di Bankaltimtara

3 minutes reading
Tuesday, 16 Feb 2021 18:37 219 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim menggelar sidang terkait permintaan informasi skala upah struktural di lingkup Bankaltimtara, Selasa 16 Februari 2021.

Sidang di ruang KI Kaltim lantai 1 dihadiri perwakilan dari Bankaltimtara yang dikuasakan pada kuasa hukumnya Evan Situmorang dan turut hadir pelapor, Duddin Waluyo.

Komisioner (KI) Kaltim Muhammad Khaidir mengatakan, pihak pelapor mengadukan soal permohonan data gaji dan upah secara struktural di Bankaltimtara.

“Tadi sudah kita mendengarkan sendiri pada saat persidangan, bahwa yang diminta bukan gaji perorangan, tapi gaji secara struktural mulai dari tingkat Direktur sampai yang paling bawah,” ujarnya.

Dikatakannya, sejak awal persidangan pihak Bankaltimtara menyatakan bahwa Informasi yang diminta oleh pelapor ini termasuk Informasi yang dikecualikan.

“Maka ketika itu Informasi yang dikecualikan, kami Majelis KI minta itu dipertanggungjawabkan. Karena ketika menyatakan itu, harus melakukan uji konsekuensi. Silakan saja, tidak apa-apa. Di persidangan selanjutnya, pemohon tidak dihadirkan. Kami dari Majelis akan datang ke kantor Bankaltimtara untuk mengecek, apakah memang struktur gaji dan skala upah itu memang Informasi dikecualikan. Kami jadwalkan tanggal 19 Februari sidang lanjutan,” katanya.

“Kami akan mengecek apakah ini masuk kategori Informasi yang dikecualikan atau bukan. Karena juga jika dia mengatakan ini Informasi yang dikecualikan, maka dia harus punya hasil uji konsekuensi argumentasi dia, apalagi jadi alasan,” lanjut dia.

Khaidir juga membeberkan, dari pihak Bankaltimtara bahkan sempat berkeras bahwa Komisi Informasi tidak berhak mengadili atas masalah tersebut.

“Itu sempat mereka katakan, bahwa kami tidak berhak mengadili mereka. Jadi begini, Bankaltimtara ini gabungan dua pemegang saham terbesar, yaitu Pemprov Kaltim dan Pemprov Kaltara. Nah dari beberapa kali rapat pleno, kewenangan kami ada di situ, menyatakan bahwa Bankaltimtara ini berkantor dan berkedudukan di kantor pusatnya di Kaltim. Dan proses awal latar belakang berdirinya Bankaltimtara juga dari sini. Kalau Kaltara itu kan hasil pemekaran. Artinya Komisi Informasi Provinsi memiliki kewenangan,” katanya.

Terpisah, pihak pelapor Duddin Waluyo mengatakan, pelaporan Bankaltimtara tersebut dimaksudkan untuk membuka transparansi data gaji dan upah di struktural bank tersebut. Karena menurutnya, ada kesenjangan penerima upah atau gaji yang diberikan oleh pihak bank kepada karyawannya.

“Jadi Bankaltimtara ini kan BUMD, modalnya itu sebagian atau keseluruhan adalah keuangan daerah yang berarti, uang kita juga. Nah karena uang kita, makanya kita ingin tahu sebenarnya dijadikan apa uang itu. Jangan sampai dijadikan Bancakan,” ujarnya.

Ia menceritakan, di Bankaltimtara sempat ada kesenjangan gaji dan upah antara karyawan lama dengan karyawan baru. Bahkan hal itu sempat melalui gugatan.

“Intinya menurut kami dari rekrutmen karyawan baru dengan karyawan lama itu ada kesenjangan. Nah, laporan ini kan hanya soal struktural skala gaji dan upah,” ujarnya.

Dari pihak Bankaltimtara, Evan Situmorang bersikeras bahwa, Informasi yang diminta oleh pelapor tersebut termasuk Informasi yang dikecualikan.

“Terkait yang diminta itu sifatnya rahasia dan private. Di Undang-undang dan PP juga diatur soal itu,” ujarnya.

Ketika nantinya putusan dari Majelis Sidang Komisi Informasi akan mengabulkan permohonan dari pihak pemohon, Evan Situmorang mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian.

“Nanti kita kaji lagi, terkait putusan apa kita belum tahu sekarang. Nanti apakah kita akan mengambil langkah hukum ataukah kita melaksanakan putusan tersebut,” imbuhnya.

Penulis : Ningsih

Editor: Amin

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x