HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda memasang plang peringatan di wilayah yang telah dibebasakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Pemasangan plang ini dilakukan di dua titik yang kini menjadi fokus utama Pemkot Samarinda dalam program normalisasi bantaran Sungai Karang Mumus (SKM). Lokasi pertama terletak di Jalan Ruhui Kelurahan Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda. Kemudian di wilayah sekitaran Gang Nibung Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda.
Penata Ruang Ahli Muda Juliansyah Agus menyatakan bahwa pemasangan plang peringatan dilakukan pada wilayah segmen SKM.
“Kami melakukan pemasangan plang kemarin, ya (Rabu 11 Januari 2023). Plang ini berisi peringatan kepada masyarakat untuk tidak melanggar ketetapan bahwa wilayah tersebut telah dibebaskan,” bebernya kepada Headlinekaltim.co melalui saluran telepon, pada Kamis 12 Januari 2023.
Menurutnya, plang peringatan tersebut berguna untuk menjaga Segmen SKM tetap terjaga sesuai rencana dari Pemkot Samarinda.
“Secara umum bertujuan agar tidak ada masyarakat yang membangun di atas sungai, garis sempadan sungai atau membangun tanpa ada izin PBG,” katanya.
Penulis: Erick