src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Tim Kejati Kaltim saat melakukan penggeledahan. (ist/kejati kaltim) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menggeledah kantor BPKAD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kamis 26 Januari 2023.
Upaya paksa penggeledahan dan penyitaan di kantor BPKAD Kutim tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Nomor : Print-45/O.4.5/Fd.1/01/2023 tanggal 13 Januari 2023.
Proses penggeledahan dilakukan selama hampir 7 jam, sejak pukul 11.00 sampai 18.00 WITA.
Dari proses penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Kejati Kaltim mendapatkan barang bukti berupa 82 dokumen dan 3 barang bukti elektronik. Atas dokumen barang bukti elektronik, Tim Penyidik melakukan penyitaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan atas dugaan adanya tindak pidana korupsi pembayaran uang ganti rugi perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemerintah Kabupaten Kutim, yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Nomor : Print-04a/O.4/Fd.1/11/2022 tanggal 24 November 2022.
“Tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan adalah untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara, serta membuat terang tindak pidana yang terjadi, ” ujarnya, Jumat 27 Januari 2023.
Penulis : Ningsih