HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pasca ditetapkannya Ismail Bolong sebagai tersangka kasus perizinan tambang batu bara ilegal di Kaltim, bagaimana posisinya di organisasi Kerukunan Keluarga Masyarakat Bone Kaltim yang dipimpinnya?
Headlinekaltim.co berupaya mengkonfirmasi kepengurusan KKM Bone Kaltim kepada sejumlah petinggi organisasi tersebut. Namun, tak mudah mendapatkan informasi karena banyak diantara mereka yang enggan berkomentar.
Mahdalena, Ketua Ikatan Wanita Keluarga Bone Kalimantan Timur yang dihubungi sambungan telepon akhirnya menegaskan bahwa KKM Bone Kaltim tidak terpengaruh dengan ditetapkannya Ismail Bolong sebagai tersangka oleh kepolisian.
Dikatakannya, setelah Ismail Bolong terjerat kasus, sementara waktu roda kepengurusan KKM Bone Kaltim diambil alih oleh Ketua Harian Andi Baharuddin Solong (ABS).
“Tidak, berkaitan dengan KKMB tidak berpengaruh dan tidak ada perubahan (komposisi kepengurusan KKMB Kaltim, red). Saat ini masih tetap sama karena kita punya ketua harian. Jadi, Pak ABS d yang menindaklanjuti tentang kepengurusan,” ujarnya, Senin 19 Desember 2022.
“Dengan kejadian yang menimpa beliau, itu tidak berpengaruh dan organisasi tetap berjalan, ” sambungnya.
Dikatakan Mahdalena, hingga saat ini komunikasi dengan Ismail Bolong terkait dengan KKMB Kaltim masih tetap berjalan. “Tetap koordinasi dengan pak IB (Ismail Bolong, red) selaku Ketua Umum,” katanya.
Dari kejadian yang dialami ketuanya, diakui Mahdalena, menimbulkan banyak pengaruh secara psikis pengurus. “Jujur kalau kita secara psikis pastilah saat pemimpin kita tertimpa seperti itu. Tapi secara umum, organisasi masih tetap berjalan semua,” ujarnya.
“Sementara setelah beliau (Ismail Bolong, red) habis bermasalah, sampai hari ini kita cooling down sambil menunggu, karena kebetulan ketua harian sedang melaksanakan umroh. InsyaAllah, nanti setelah sepulang beliau umroh pasti akan ada semacam rapat koordinasi antarpengurus, ” katanya.
“Untuk kegiatan pengurus ini kan kita punya grup-grup, jadi kita bangun komunikasi melalui grup-grup, ” katanya lagi.
Seorang sumber media ini, mengungkapkan, sebelum videonya viral dan kini menyandang status tersangka, Ismail Bolong didorong berkiprah di jalur politik. Dia pun disebut sedang menyiapkan diri untuk berkompetisi pada Pemilu 2024. “Rencananya awal begitu. Menjadi ketua paguyuban memang salah satu pintunya,” tukas sumber yang enggan disebut namanya itu.
Masih menurut sumber tersebut, menjelang pelantikannya sebagai Ketua Umum KKM Bone Kaltim, malam harinya sejumlah aparat dari Biro Paminal Mabes Polri mendatangi Ismail. “Pelantikannya (KKM Bone) ‘kan Februari, dia (Ismail) didatangi tim dari Mabes,” katanya. Belakangan, Ismail menyatakan pensiun dini dari Polri pada bulan Juli 2022.
Hal ini bersesuaian dengan isi video klarifikasi Ismail guna mengklarifikasi video pengakuan dirinya yang viral sebelumnya. Dalam video klarifikasi tersebut, Ismail Bolong meminta maaf kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
“Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari datang anggota Paminal Mabes Polri, memeriksa saya untuk membikin testimoni kepada Kabareskrim dengan penuh tekanan…”demikian bunyi klarifikasi Ismail Bolong yang beredar di media sosial.
JATAM: Jangan Berhenti di Ismail Bolong
Penanganan kasus tambang ilegal yang menjerat Ismail Bolong tak cukup hanya sampai ke mantan anggota Satintelkam Polresta Samarinda ini. Aparat penegak hukum mesti menindak para pelaku lainnya yakni pejabat yang terlibat.
Dinamisator Jatam Kaltim Mareta Sari menyatakan Mabes Polri mestinya turut memanggil dugaan keterlibatan Kabareskrim yang disebut Ismail Bolong menerima aliran dana.
“Ismail Bolong disangkakan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020. Kenapa, nama-nama lain tidak dipanggil dan diperiksa. Karena, sebulan sebelumnya video beredar Kabareskrim disebut terlibat,” jelas Eta, sapaan akrab Mareta Sari.
Ismail Bolong dijerat asal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Kasusnya oleh Dittipidter Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain itu, Ismail Bolong dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHPidana karena berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal dan sebagai Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP), yang tidak memiliki izin penambangan.
Jatam Kaltim menilai, tak ada nama-nama pelaku lain yang diperiksa dalam kasus tambang ilegal, semakin menguatkan kasus hukum Ismail Bolong dalam rangka menyederhanakan sebuah permasalahan tambang ilegal di Kaltim.
“Kasus tambang ilegal ditangani hanya dengan mengusut Ismail Bolong, upaya sederhanakan masalah. Padahal, tambang ilegal menurut catatan kami puluhan titik sudah tersebar di Samarinda, Kukar, Kubar dan daerah lainnya yang diduga melibatkan oknum (aparat penegak hukum),” kata Eta.
Untuk itu, Jatam Kaltim, dikatakan Eta, meminta Presiden RI turun tangan terhadap penanganan kasus tambang ilegal. Begitu juga, Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kementerian ESDM tidak mungkin tidak tahu terjadinya tambang ilegal ini. Dan Kementerian Lingkungan Hidup yang memiliki tanggung jawab pemulihan lingkungan mestinya turut tangani masalah ini,” jelasnya.
Sebelumnya, beredar bagan hasil pemeriksaan Propam Mabes Polri terhadap anggota Polri terkait tambang batubara ilegal di Kaltim dan alur uang koordinasi dari pemodal atau penambang batubara tanpa izin ke lembaga Polisi di Kaltim.
Dugaan soal tambang ilegal ini heboh setelah kemunculan video pengakuan Ismail Bolong, mantan anggota Polri di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.
Ismail mengaku pernah menjalankan bisnis tambang batu bara yang hasilnya disetor Rp 6 miliar ke seorang jenderal yang bertugas di Mabes Polri.
Belakangan Ismail lewat videonya memberi klarifikasi. Dia meminta maaf kepada Jenderal di Bareskrim Mabes Polri terkait pernyataan mengenai penyerahan uang tambang ilegal itu.
Tidak lama setelah sosok Ismail yang pernah menyandang pangkat Aiptu ini viral, beredar Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri nomor R/1253/IV/WAS.2.4./2022/Divpropam.
Dalam LHP itu, terdapat sejumlah nama jenderal yang bertugas di Mabes Polri. Dan ada sejumlah nama perwira menengah yang turut berkaitan dengan Ismail Bolong. Termasuk nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto turut disebut dalam LHP.
LHP itu juga telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan Eks Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.
Meski begitu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah pernyataan dari Hendra dan Sambo. Ia malah menuding balik.
“Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (25/11/2022) dikutip dari Kumparan. (*)
Penulis: redaksi headlinekaltim.co