Sistem Proporsional Tertutup Ciderai Demokrasi, Bacaleg Bisa Mundur Berjamaah

3 minutes reading
Sunday, 1 Jan 2023 20:51 206 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO– Isu penyelenggaraan pemilihan umum 2024 yang akan dilakukan dengan sistem proposional tertutup jadi perbincangan di pusat dan daerah.

Dalam sistem ini, pemilih hanya mencoblos gambar partai saja. Tanggapan beragam datang dari politisi Kukar. Salah satunya politisi Gerindra Kukar, Sopan Sopian.

Sistem Proporsional Tertutup Ciderai Demokrasi, Bacaleg Bisa Mundur Berjamaah

Politisi Gerindra Kukar Sopan Sopian. (foto: ist)

Mantan Kades Muara Muntai Ulu ini mengaku tidak ada permasalahan jika diberlakukan proporsional tertutup.

“Saya sih tidak ada masalah, jika diterapkan, pemilih hanya memilih partai saja tanpa nama Bacaleg partai,” sebut Sopan, Sabtu 31 Desember 2022

Namun, Sopan yang pernah mengabdi di PLN ini menyebutkan kekhawatirannya jika sistem itu berlaku lagi. Yakni, para bakal caleg akan mundur secara berjamaah. Tentu, ini sangat merugikan bakal caleg yang sudah memulai sosialisasi dari sekarang.

“Nantinya, peluang lobi kepada pimpinan partai akan dilakukan secara besar-besaran dan menggunakan berbagai cara agar bisa nomor urut ditetapkan oleh Parpol,” ujarnya.

Nilai lebihnya, kata dia, pimpinan partai bisa menentukan siapa kader partai yang punya loyalitas tinggi dan layak diajukan menjadi Caleg.

“Diperkuat juga dengan MoU antara pimpinan partai, misalnya bisa menjabat berapa tahun, dengan mempertahankam prinsip keadilan menjabat,” sebutnya.

Disinggung apakah dirinya sudah bersosialisasi ke masyarakat dengan memasang baliho atau spanduk, dia mengaku belum ada.

“Jangankan pasang Baliho, bagikan kalender saja tidak. Tunjukan saja bhakti bersama rakyat, ini media sosialisasi yang bagus,” terangnya.

Sistem Proporsional Tertutup Ciderai Demokrasi, Bacaleg Bisa Mundur Berjamaah

Politisi PKS Kukar Saparuddin Pabonglean. (ist)

Pernyataan berbeda disampaikan politisi PKS Kukar, Saparuddin Pabonglean. Menurutnya, jika memakai cara pemilihan porprosional tertutup terkesan mencedarai demokrasi.

“Bahkan, istilah membeli kucing dalam karung bisa terulang lagi,” sebutnya.

Sedang keuntungan dari cara tersebut, sebut Saparuddin, PKS berhak menentukan kadernya yang loyal.

“Kalau pakai proporsional terbuka, memang persaingannya, kader bisa dikalahkan dengan orang baru yang banyak modalnya. Walau bukan kader loyal,” sebutnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan ada kemungkinan pemungutan suara Pemilu 2024 nanti dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau memilih partai bukan caleg.

Dilansir dari cnnindonesia.com, Hasyim mengatakan sistem tersebut sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, ada kemungkinan MK menetapkan sistem tertutup jika melihat rekam jejak putusan selama ini.

“Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” kata Hasyim dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 29 Desember 2022.

Hasyim mengimbau kepada pihak yang hendak mencalonkan diri sebagai caleg agar tidak terburu-buru. Dia menyarankan semua pihak menunggu putusan tersebut.

Dia menjelaskan nama caleg tak akan dicantumkan dalam surat suara jika sistem proporsional daftar calon tertutup diberlakukan kembali.

Jika itu diterapkan, surat suara hanya akan berisi nama, nomor urut, dan logo partai jika sistem itu dipakai. Dengan demikian, akan percuma bagi caleg mensosialisasikan diri dengan spanduk atau baliho.

“Siapa tahu sistemnya kembali tertutup? Sudah lumayan belanja pasang baliho, pasang iklan, namanya enggak muncul di surat suara,” ucap Hasyim.

Diketahui, sejumlah politisi mengajukan uji materi terhadap UU No. 7 tahun 2019 atau UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta MK untuk membatalkan pasal 168 ayat 2 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

Jika MK mengabulkan gugatan itu, maka sistem proporsional daftar calon tertutup akan kembali diterapkan. Surat suara dalam pemilu hanya mencantumkan partai politik.

Apabila partai politik menang dan mendapat jatah kursi, mereka berhak menentukan orang yang akan duduk di kursi itu.

Indonesia sudah menerapkan sistem proporsional terbuka sejak Pemilu 2004. Masyarakat memilih langsung calon anggota legislatif dengan mencoblosnya di surat suara. Sebelum Pemilu 2024, masyarakat hanya memilih partai politik.

Penulis: Andri

LAINNYA