src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Kejari Berau Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum, Narkotika Capai 23 Perkara

Kejari Berau Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum, Narkotika Capai 23 Perkara

waktu baca 2 menit
Selasa, 20 Okt 2026 20:38 31 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Perkara narkotika masih mendominasi penanganan tindak pidana umum di Kabupaten Berau. Hal ini tercermin dari pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau terhadap 37 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht untuk periode Agustus hingga September 2026.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada Selasa, 20 Oktober 2026, sebagai bagian dari kegiatan serentak di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).

Dari total perkara tersebut, sebanyak 23 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Jumlah ini jauh lebih banyak dibandingkan perkara asusila atau kekerasan seksual yang mencapai empat perkara, serta enam perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA).

Selain perkara narkotika, terdapat dua perkara pelanggaran keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana lainnya, serta dua perkara minuman keras yang berasal dari tindak pidana ringan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Basri Hatimbulan Harahap, menegaskan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan secara serentak oleh jajaran Kejaksaan di seluruh wilayah Kalimantan Timur sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan pemusnahan barang bukti juga menjadi bagian dari proses penegakan hukum setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, barang bukti yang telah diputuskan dalam proses peradilan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dominasi perkara narkotika dalam pemusnahan kali ini menjadi salah satu gambaran tantangan penegakan hukum di Berau. Dari 37 perkara yang dituntaskan melalui pemusnahan barang bukti, lebih dari separuhnya berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kondisi tersebut sekaligus menegaskan pentingnya upaya berkelanjutan dalam penanggulangan narkotika, tidak hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga lewat pencegahan dan keterlibatan masyarakat.

“Kejari Berau berkomitmen untuk menjalankan proses penegakan hukum secara tertib dan bertanggung jawab, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” pungkasnya. (Riska)

LAINNYA
x