src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Sakit Hati soal Gaji, Perempuan di Samarinda Diduga Bakar Ruko Bekas Tempat Kerjanya

Sakit Hati soal Gaji, Perempuan di Samarinda Diduga Bakar Ruko Bekas Tempat Kerjanya

waktu baca 3 menit
Senin, 19 Okt 2026 18:50 160 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Seorang perempuan berinisial RR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran bangunan di Jalan Pangeran Antasari, RT 24, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Polisi menyebut tindakan tersebut diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap keluarga pemilik ruko yang sebelumnya menjadi tempatnya bekerja.

Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Abdillah Dalimunthe, mengatakan RR (27) diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kebakaran terjadi pada Sabtu, 17 Oktober 2026 sekitar pukul 07.30 Wita. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.

“Dari rekaman CCTV, terlihat seorang perempuan masuk melalui pintu depan, melewati lorong samping, lalu beberapa kali mondar-mandir. Setelah perempuan itu meninggalkan lokasi, muncul percikan api di salah satu sudut bangunan,” ujar Abdillah saat rilis kasus di Polsek Sungai Kunjang, Senin, 19 Oktober 2026.

Rekaman tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk mengidentifikasi perempuan yang berada di sekitar lokasi sebelum kebakaran. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mengarah kepada RR. Dari pemeriksaan, tersangka juga mengakui perbuatannya. Abdillah menjelaskan, berdasarkan keterangan sementara, RR awalnya berniat membakar ruko yang merupakan bekas tempatnya bekerja. Pemilik usaha tersebut diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka.

Pemicunya adalah rasa sakit hati yang berkaitan dengan persoalan pekerjaan. RR mengaku merasa diperlakukan tidak adil, termasuk terkait besaran gaji yang diterimanya dibandingkan dengan karyawan lain. Selain itu, terdapat persoalan bonus yang menurut keterangan polisi belum diterima tersangka. “Dari keterangan sementara, tersangka sudah lama memendam rasa sakit hati dan kekesalan. Niat membakar itu muncul pada hari kejadian, dengan maksud awal memberi pelajaran kepada pemilik ruko,” ungkap Abdillah.

Pembakaran tersebut tidak hanya berdampak pada bangunan yang menjadi sasaran awal. Api merambat dan mengakibatkan satu rumah pribadi serta tiga ruko atau bangunan usaha terdampak. Total kerugian akibat kejadian itu diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. Menurut pengakuan, tersangka tidak menyangka api akan membesar dan menjalar ke bangunan lain. Meski demikian, polisi masih mendasarkan penjelasan mengenai motif dan rangkaian kejadian tersebut pada hasil pemeriksaan sementara.

Dalam penyelidikan, polisi turut menelusuri perjalanan tersangka sebelum pembakaran. Berdasarkan keterangan Kapolsek, RR diduga menggunakan jasa ojek online untuk menuju lokasi dan sempat membeli bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan dalam aksi tersebut. Pengemudi ojek online itu juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu set pakaian dan sepasang sandal yang diduga digunakan tersangka saat kejadian, serta sebuah flash disk berisi rekaman CCTV. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat rangkaian perkara. Ditambahkannya, berdasarkan pemeriksaan awal, RR sudah tidak bekerja di tempat tersebut sejak akhir September 2026. Polisi kini menahan tersangka di Rumah Tahanan Polsek Sungai Kunjang.

Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan Kapolsek, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. “Untuk saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polsek Sungai Kunjang,” demikian AKP Abdillah Dalimunthe. (Retno)

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

LAINNYA
x